Kunci Jawaban
Dasar Hukum Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Adalah? Jawaban Modul 3.3 Sistem: Pintar Kemenag
Simak jawaban dari soal 'Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah...' dalam Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal Pintar Kemenag.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mari simak jawaban dari soal 'Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah...' yang tersaji dalam Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal.
Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal ini dapat Anda kerjakan dengan megakses Platform Pintar Kemenag.
Soal yang tersaji dalam Platform Pintar Kemenag ini ditujukan untuk ASN Kemenag maupun peserta Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal, Pintar Kemenag.
Ketika dihadapkan dengan soal dalam Pintar Kemenag, Anda perlu berpikir kritis.
Jika Anda telah memahaminya maka bukanlah hal sulit bagi Anda untuk menuntaskan soal tersebut.
Namun jika Anda kesulitan dalam mengerjakan soal tersebut, maka simaklah artikel ini hingga selesai.
Artikel ini akan menyajikan jawaban terbaik dari soal dalam Pintar Kemenag.
Maka dari itu, simaklah artikel ini hingga tuntas!
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan & Minuman, MOOC Pintar Kemenag 2024

Berikut kunci jawaban Pintar Kemenag soal Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal.
Kunci Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal
SOAL 1
Jenis Sanksi administrasi apakah, jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat halal setelah waktu tahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir?
A. peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran.
B. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal.
C. peringatan tertulis atau penarikan barang dari peredaran*
D. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran.
Jawaban: C
Baca juga: Yang Dimaksud Bystander Adalah? Jawaban Modul 3.5 Dampak Perilaku Bullying, MOOC Pintar Kemenag
SOAL 2
Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari:
A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034.
B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027.
C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026*
D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029
Jawaban: C
SOAL 3
Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah
A. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
B. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
C. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja*
D. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjaar undang-undang
Jawaban: C
SOAL 4
Penetapan kehalalan Produk untuk sertifikasi halal yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal dilakukan oleh:...
A. Komisi Fatwa Produk Halal.
B. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
C. Majelis Ulama Indonesia.
D. Komite Fatwa Produk Halal*
Jawaban: D
SOAL 5
Dasar yang mewajibkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal adalah Waktu Tersisa
A. Pasal 4 A Undang-undang Nomor 8 Tahun 2023.
B. Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
C. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014*
D. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Jawaban: C

SOAL 6
Siapakah yang berhak menetapkan sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal?
A. Sekretaris Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal
B. Menteri Agama Republik Indonesia.
C. Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal.
D. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal*
Jawaban: D
SOAL 7
Berapa lamakah masa berlaku Sertifikat Halal?
A. Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH*
B. 3 (tiga) tahun.
C. 4 (empat) tahun.
D. 2 (dua) tahun
Jawaban: A
SOAL 8
Jenis Sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal kepada Pelaku Usaha adalah
A. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran
B. peringatan tertulis, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran.
C. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal.
D. peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran*
Jawaban: D
SOAL 9
Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari
A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.
B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027.
C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034.
D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029*
Jawaban: D
SOAL 10
Berapa lama proses sertifikasi halal reguler?
A. 21 hari kerja*
B. 21 hari kalender.
C. 15 hari kalender.
D. 15 hari kerja.
Jawaban: A
Semoga artikel ini membantu!
Semoga beruntung!
Sumber: Pintar Kemenag
(TribunNewsmaker.com/Dika Pradana)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Materi Kalimat Definisi dan Deskripsi: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 32 |
![]() |
---|
Bahas Unsur Intrinsik Cerita dan Majas, Inilah Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 33 |
![]() |
---|
Bacaan Kilion and His Bright Amdui Village: Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Halaman 42, 43, 44, & 45 |
![]() |
---|
Bab 2 Musisi Indonesia di Pentas Dunia, Inilah Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 6 Halaman 40 dan 41 |
![]() |
---|
Soal Teks TBM Tingkatkan Literasi Masyarakat, Inilah Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 41 |
![]() |
---|