Breaking News:

Kabinet Merah Putih

Intip Harta Kekayaan Ribka Haluk, Jadi Wamendagri di Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftar Asetnya

Berikut harta kekayaan Ribka Haluk, Jadi Wamendagri di Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, ini daftar asetnya

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com/ TribunPapua
Berikut harta kekayaan Ribka Haluk, Jadi Wamendagri di Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, ini daftar asetnya 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut harta kekayaan Ribka Haluk, Jadi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) di Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, ini daftar asetnya.

Ribka Haluk diumumkan sebagai Wamendagri oleh Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/10/2024).

Sebagai informasi, Ribka Haluk merupakan Penjabat Gubernur Papua Tengah sejak 11 November 2022 hingga 18 Oktober 2024.

Baca juga: Intip Kekayaan Bahlil Lahadalia, Jadi Menteri ESDM di Kabinet Prabowo-Gibran, Jumlahnya Fantastis

Pada tahun 2023, Ribka Haluk dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah definitif.

Perempuan yang lahir pada 10 Januari 1971 itu juga pernah mengemban jabatan sebagai Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bidang Aparatur dan Kepentingan Publik.

Harta Kekayaan Ribka Haluk

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 5 April 2024, total harta kekayaan Ribka Haluk mencapai Rp 8,3 miliar.

Kekayaannya tersebut mencakup berbagai aset.

Tanah dan bangunan yang merupakan bagian terbesar dari nilai total harta kekayaan yang dia miliki.

Berikut harta kekayaan Ribka Haluk, Jadi Wamendagri di Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, ini daftar asetnya
Berikut harta kekayaan Ribka Haluk, Jadi Wamendagri di Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, ini daftar asetnya (TribunNewsmaker.com/ TribunPapua)

Daftar Harta Kekayaan Ribka Haluk

A. Tanah dan Bangunan (Rp 6.450.000.000)

1. Tanah dan bangunan seluas 150 m2/120 m2 di Kab/kota Jayapura, hasil sendiri, Rp 350.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 1.000 m2/500 m2 di Kab/kota Jayawijaya, warisan, Rp 1.500.000.000

3. Tanah dan bangunan seluas 750 m2/600 m2 di Kab/kota Jayapura, warisan, Rp 1.500.000.000

4. Tanah dan bangunan seluas 240 m2/144 m2 di Kab/kota Jayapura, warisan, Rp 3.100.000.000

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Tags:
Pilkada 2024Ribka HalukWamendagriPrabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved