Breaking News:

Kabinet Merah Putih

Rincian Gaji plus Tunjangan Presiden Prabowo, Selisih Rp 20 Jutaan dengan Gibran Rakabuming

Segini besaran gaji Prabowo Subianto saat menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, bandingkan dengan Gibran.

Penulis: Delta Lidina
Editor: Delta Lidina
TribunNewsmaker Kolase | Instagram @prabowo.gibran2
Segini besaran gaji Prabowo Subianto saat menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, bandingkan dengan Gibran. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ternyata segini besaran gaji dan tunjangan yang bakal diterima Prabowo dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden serta Wakil Presiden Republik Indonesia (RI).

Sebelumnya, Prabowo telah dilantik sebagai Presiden ke-8 Republik Indonesia periode 2024-2029.

Begitu pula dengan Gibran Rakabuming yang juga telah resmi menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

Pelantikan tersebut dilakukan di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, Jakarta pada Minggu (20/10/2024) pagi.

Besaran gaji presiden dan wakilnya diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut laman kemenkeu.go.id, Bab II pasa 2 pada UU itu menyebut:

(1) Gaji pokok Presiden adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: 19 Menteri Era Jokowi yang Lanjut di Kabinet Merah Putih Prabowo, Sri Mulyani hingga Erick Thohir

(3) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan :

a. tunjangan jabatan;

b. tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden adalah mereka yang setingkat pimpinan MPR dan DPR RI.

Momen Prabowo saat ucap sumpah presiden pada acara pelantikannya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Minggu (20/10/2024).
Momen Prabowo saat ucap sumpah presiden pada acara pelantikannya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Minggu (20/10/2024). (Instagram @pco.ri)

Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 75 Tahun 2000 mengatur tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.

Di PP itu dijelaskan pada pasal 1 poin pertama:

- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.

Halaman
123
Tags:
Gibran RakabumingPrabowo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved