Breaking News:

Selebrita

5 Fakta Pernikahan Rizky Febian & Mahalini, Anak Sule Terancam Nikah Ulang Karena Belum Sah di KUA

5 fakta pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, anak Sule belum sah di mata hukum hingga terancam nikah ulang.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TribunNewsmaker.com/Instagram.com
5 fakta mengejutkan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, belum sah di KUA tapi pamer buku nikah. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - 5 fakta pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, anak Sule terancam nikah ulang.

Belakangan ini pernikahan Rizky Febian dan Mahalini mendapat sorotan tajam dari warganet.

Seperti diketahui Rizky Febian dan Mahlini telah menikah pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun, hingga kini ternyata pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum sah di mata hukum.

Dilansir dari TribunNews.com (11/11/2024) Rizky Febian dan Mahalini bahkan terancam harus menikah ulang.

Hal itu bisa terjadi jika isbat nikahnya ditolak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).

Seperti diketahui sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini telah mengajukan isabat nikah pada 10 Oktober 2024.

Menurut Humas PA Jaksel, Suryana Rizky Febian dan Mahalini hingga kini masih berstatus nikah siri.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Hoaks Mahalini Selingkuhi Rizky Febian, Sule Turun Tangan, Akun Penyebar Diburu

"Nanti di persidangan itu dibuktikan apakah benar sudah memenuhi syarat rukun nikah agama Islam atau tidak," kata Suryana, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (11/11/2024).

Menurut Suryana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini bisa saja harus di ulang jika isbat ditolak.

"Harus menikah ulang, kalau dibatalkan oleh pengadilan," tambahnya.

Selain itu ada beberapa fakta lain terkait pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.

Berikut adalah 5 fakta pernikahan Rizky Febian dan Mahalini seperti dirangkum dari berbagai sumber (11/11/2024).

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengatakan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum sah secara negara dan belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengatakan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum sah secara negara dan belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). (TribunNewsmaker.com/Instagram.com)

1. Rizky Febian Mengajukan Permohonan Pengesahan

Tak seperti pengantin lainnya, Rizky Febian harus mengajukan permohonan pengesahan pernikahan dengan Mahalini.

Halaman
12
Tags:
Rizky FebianMahalinipernikahan mahalini dan rizky febian
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved