Breaking News:

Pilkada 2024

Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Serentak, Tanggal 27 November 2024 Libur, Pastikan NIK Benar!

Cara cek DPT online Pilkada 2024 serentak 27 November 2024, pastikan NIK benar.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
Kompas/ Lasti Kurnia
Cara cek DPT online Pilkada 2024. Cara cek DPT online Pilkada 2024 serentak 27 November 2024, pastikan NIK benar. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara cek DPT online Pilkada 2024 serentak 27 November 2024, pastikan NIK benar.

Sejumlah daerah di Indonesia akan menjalani Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Bagi masyarakat yang memiliki hak suara bisa cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online.

Pilkada 2024 serentak akan dilaksanakan pada 27 November mendatang di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK), terkait penetapan hari libur nasional di hari pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November. 

"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," kata  Anggota KPU RI August Mellaz, melalui keterangan resmi, Minggu (10/11/2024), dikutip dari laman menpan.go.id.

Baca juga: Survei Pilkada Jateng 2024 Seminggu Jelang Pencoblosan, Andika-Hendi vs Ahmad-Taj Siapa Terkuat?

Mellaz mengungkapkan, pada pilkada sebelumnya, setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait hari libur saat pemilihan. 

Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.

"Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan," ujarnya.

Pilkada 2024 dilaksanakan 27 November 2024. Simak cara cek DPT secara online di sini.
Pilkada 2024 dilaksanakan 27 November 2024. Simak cara cek DPT secara online di sini. (Sumber: InfoPublik.id)

Jelang Pilkada Serentak 2024, masyarakat bisa mengecek DPT secara online untuk memastikan hak pilih mereka dapat digunakan saat pemungutan suara digelar.

Pengecekan DPT online diperlukan untuk menghindari potensi tidak terdaftar dalam DPT padahal warga tersebut sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Cara Cek DPT Online Pilkada 2024

1. Kunjungi laman Cek DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id.

2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

3. Masukkan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui pesan WhatsApp.

4. Jika sudah menerima kode OTP, silakan masukkan kode OTP dan klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti Nama Lengkap Pemilih hingga Nomor dan lokasi TPS.

(TribunNewsmaker.com/berbagai sumber)

Tags:
Pilkadacara cek dpt onlinepilkada serentak 2024
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved