Pilkada 2024
Breaking News! Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang, MK Diskualifikasi Ade Sugianto Sebagai Calon Bupati
Pilkada Tasikmalaya 2024 diulang, MK diskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon bupati.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pilkada Tasikmalaya 2024 diulang, MK diskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon bupati.
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan jika calon bupati sekaligus petahana, Ade Sugianto didiskualifikasi.
Putusan tersebut disampaikan MK dalam sidang akhir untuk sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Senin (24/2/2025) pukul 11.28 WIB.
Saat pilkada ulang nantinya, Ade Sugianto, sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, dinyatakan tak bisa mengikuti sebagai calon bupati lagi.
Keputusan MK ini mengabulkan gugatan pasangan calon Pilkada Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi, yang diusung Gerindra, PPP, Demokrat, dan PKS.
Baca juga: Gugatan Sengketa Pilkada Papua Selatan Gugur, Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa Dilantik 20 Februari?
Sesuai tayangan live Kompas.com saat sidang putusan MK, memutuskan pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 dengan pasangan bupati terpilih sesuai hasil pleno KPU Kabupaten Tasikmalaya, yakni Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz, yang diusung PDI-P, PKB, dan Nasdem.
Ade Sugianto sebagai calon bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya 2024.

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
3. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024;
5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024;

6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung calon bupati atas nama H. Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati, tanpa mengganti H. Iip Miptahul Paos sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai calon bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
Sumber: Kompas.com
Siapa Lebih Tajir Antara Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Gubernur Kaltim Rudy Masud? Ini Jawabannya |
![]() |
---|
TERKINI! Ratu Zakiyah Unggul Telak 70 Persen di PSU Serang Versi Quick Count, Andika Hazrumy Kalah |
![]() |
---|
LINK Hasil Real Count PSU Tasikmalaya, Banjarbaru, Pasaman, Bengkulu Selatan, Gorontalo Utara, Kukar |
![]() |
---|
Siapa Unggul di PSU Kabupaten Serang 2025? Ini Link Real Count Resmi, Andika Hazrumy vs Ratu Zakiyah |
![]() |
---|
Breaking News! Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang, MK Diskualifikasi Ade Sugianto Sebagai Calon Bupati |
![]() |
---|