Breaking News:

Pilkada 2024

Segini Besaran Gaji Bawaslu di Pilkada 2024, Sampai 2 Digit plus Tunjangan Rumah & Kendaraan Dinas

Ternyata segini gaji dan honor yang didapat oleh para petugas Bawaslu saat momen Pilkada 2024.

Tayang:
Editor: Delta Lidina
Kolase TribunNewsmaker | TribunGayo.com
Ternyata segini gaji dan honor yang didapat oleh para petugas Bawaslu saat momen Pilkada 2024. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi satu di antara pihak yang disibukkan menjelang Pilkada 2024.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tugas Bawaslu yaitu:

Tugas Bawaslu meliputi:

a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;

b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu;

c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu;

d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu;

e. Mencegah terjadinya praktik politik uang;

f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan;

h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;

i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;

j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;

l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan

m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bawaslu Buka Lowongan Kerja 2024, Dicari Banyak Pengawas Tempat Pemungutan Suara PTPS Pilkada 2024

Atas tugas-tugas tersebut, para anggota Bawaslu mendapatkan gaji yang cukup besarannya.

Tak hanya honor, mereka juga mendapatkan tunjangan fasilitas.

Mengutip Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, Bawaslu merupakan singkatan dari Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bawaslu terdiri dari lima orang yakni satu ketua dan empat orang anggota. Ketua Bawaslu dipilih dalam rapat pleno Bawaslu.

Berdasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 ini maka salah satu komponen penting pelaksanaan Pemilu termasuk pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024

Kelompok Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu dalam melaksanakan tugasnya terbagi menjadi beberapa kelompok. Berikut adalah bagian dari Bawaslu Pemilu yang tercatat sebagai berikut:

- Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi) adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.

- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten/Kota) adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Logo Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Logo Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. (Bawaslu RI)

- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

- Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwas Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan.

- Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.

- Gaji dan Tunjangan Bawaslu 2024

- Gaji Bawaslu diatur dalam Kepres No 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Dalam kepres tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendapat uang kehormatan yang diberikan setiap bulan, serta fasilitas.

Gaji Bawaslu

1. Gaji Bawaslu Pusat

Ketua: Rp 38.799.000
Anggota: Rp 35.987.000

2. Gaji Bawaslu Provinsi

Ketua: Rp 18.194.000
Anggota: Rp 16.709.000

3. Gaji Bawaslu Kabupaten/Kota

Ketua: Rp 11.540.700
Anggota: Rp 10.415.700

4. Gaji DKPP

Ketua: Rp 25.866.000
Anggota: Rp 23.991.000

Selain itu anggota Bawaslu juga mendapatkan tunjangan kinerja yang besarnya sebagai berikut 

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Fasilitas Bawaslu 2024

Selain gaji dan tunjangan, Anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota akan memperoleh sejumlah fasilitas yakni:

- Biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan DKPP;

- Rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP;

- Kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP

- Jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP. (TribunNewsmaker | TribunSumsel/Vanda Rosetiati)

https://sumsel.tribunnews.com/2024/11/25/gaji-bawaslu-pilkada-2024-segini-besarannya-berikut-tunjangan-kinerja-dan-fasilitas?page=all

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Pilkada 2024Bawaslu
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved