Pilkada 2024
Hasil Pilkada Garut 2024, Ferdian-Ramzi Menang Besar, Tinggalkan Herman-Ibang dan Deden-Neneng
Hasil rekapitulasi dua pasangan calon (paslon) di Pilkada Cianjur 2024, Herman-Ibang vs Ferdian-Ramzi vs Deden-Neneng.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cek hasil rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pilkada Cianjur 2024.
Siapakah yang berhasil memenangkan kursi bupati dan wakil bupati Kabupaten Cianjur?
Diketahui, Pilkada Cianjur 2024 diikuti oleh dua paslon, yakni:
1. Herman Suherman - Muhammad Solih Ibang
2. Mohammad Wahyu Ferdian - Ramzi
3. Deden Nasihin - Neneng Efa Fatimah
Pasangan calon (paslon) nomor urut 2 pada Pilkada Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian-Ramzi Geys Thebe memperoleh suara terbanyak.
Mereka mengumpulkan 442.321 suara.
Paslon yang diusung NasDem, Gerindra, PSI, Ummat, dan Buruh tersebut unggul tipis dari paslon nomor urut 1 Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang. Herman-Ibang memperoleh 417.774 suara.
Artinya, selisih suara hanya 24.547.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Cianjur yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, ada 1.067.518 suara sah pada Pilkada Cianjur. Sedangkan suara tak sah sebanyak 53.411.
Berdasarkan rapat pleno, pasangan Herman-Ibang yang didukung PDIP, PKB, Demokrat, PPP, dan PAN memperoleh suara 39,13 persen.
Sedangan pasangan Wahyu-Ramzi memperoleh 41,43 persen.
Pasangan nomor 3 Deden Nasihin-Neneng Efa Fatimah yang diusung Golkar, PKS, dan Gelora mendapat 207.423 suara atau sebesar 19,43 persen.
"Sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Cianjur, paslon nomor 2 Wahyu-Ramzi menjadi kandidat yang memperolah suara terbanyak," kata Ketua KPU Cianjur, Mochamad Ridwan, kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Hasil Real Count Pilkada Cianjur 2024, Cek Raihan Suara Paslon Ferdian-Ramzi vs Kandidat Lain
Hasil rapat pleno telah ditayang melalui saluran media sosial internal KPU Kabupaten Cianjur.
"Selanjutkan kita tinggal menunggu untuk melakukan pengumunan perolehan hasil suara. Pengumuman tersebut paling terakhir akan dilakukan sebelum Kamis (12/12/2024)," katanya.

Ridwan mengatakan, terkait adanya saksi dari paslon nomor urut 1 yang tidak menandatangani berita acara rekapitlasi perolahan suara Pilkada Cianjur, itu merupakan haknya.
"Berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan untuk membuat nota keberatan. Ketika tadi dalam pencermatan tentang perolahan suara nomor 1, 2, dan 3 telah sesuai," ucapnya.
Ridwan menegaskan, bagi pihak yang masih merasa keberatan dalam hasil penentapan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Cianjur dipersilakan menempuh mekanisme lain, seperti ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penentapan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Cianjur dipastikan tidak akan berubah sampai dengan pengumuman resmi nanti," katanya.
Ridwan menambahkan, proses rapat rekapitulasi perolehan suara Pilkada Cianjur telah seusai dengan jadwal tahapan selama tiga hari berlangsung aman serta kondusif. (TribunNewsmaker | TribunJabar/Fauzi Noviandi)
Sumber: Tribun Jabar
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|