Berita Viral
Ibu Paksa Anak Gadis Lakukan Tindakan Tak Wajar dengan Kekasihnya, Alasannya Bikin Geleng-geleng
Seorang ibu memaksa anak gadisnya melakukan tidakan tak wajar dengan kekasihn ya, ternyata ini alasannya.
Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
Di kantor polisi, kedua subjek di atas mengakui kejahatannya.
Bejat! Pemuda di Mojokerto Paksa Pacar Bersebadan dengan Pria Kenalannya, Berhubungan Intim Bertiga
Seorang pemuda berinisial RK (27) yang tinggal di Mojokerto Kota, Jawa Timur, diamankan karena menjual pacarnya untuk layanan bersetubuh.
Lebih mirisnya, korban juga dipaksa melayani berhubungan badan bertiga.
Kini sang pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian Resor Mojokerto kota.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudy Zaini mengungkapkan, perbuatan RK terungkap berdasarkan laporan korban dan keluarganya ke polisi.
Pelaku, jelas dia, dilaporkan telah memaksa dan mengancam korban agar mau melayani hubungan badan bertiga dengan kenalan pelaku.
Berdasarkan laporan korban dan keluarganya, polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
RK kemudian diringkus polisi pada Kamis (7/3/2024) siang di Jalan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Rudy menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dipaksa dan diancam pelaku agar mau melakukan hubungan badan bertiga.
Pelaku mengancam bakal menyebarkan video korban yang dimiliki pelaku jika menolak kemauannya.
"Awalnya korban tidak mau, tapi pelaku mengancam korban akan menyebar video korban posisi telanjang." kata Rudy, Kamis.
"Karena terancam, akhirnya korban mengikuti kemauan pelaku,” lanjutnya.
Dijelaskan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku pernah menjajakan pacarnya ke Surabaya dan salah satu hotel di Mojokerto.
Rudy mengatakan, antara korban dan pelaku telah saling mengenal. ND (21), korban dalam kasus itu, merupakan pacar RK.
"Korban ini adalah kekasih dari pelaku. Hubungan pacaran kurang lebih tiga tahun,” ujar dia.
Atas perbuatannya, RK telah ditahan dan ditetapkan tersangka.
Pemuda yang menjual pacarnya itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(TribunNewsmaker.com/Eri Ariyanto)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Dituduh Terlibat Prostitusi, Shinta Bachir Malah Biayai Umrah Penuding: Biar Dia Minta Maaf ke Allah |
![]() |
---|
Malam Sebelum Meninggal, Icang Faisal Minta Bertemu Anak-anak, Bak Firasat Bakal Jadi yang Terakhir |
![]() |
---|
Siskaeee Kembali ke Publik Usai Bebas dari Hukuman: Rindu Akting, Tapi Tak Mau Terjerumus Lagi |
![]() |
---|
Kabar Aktivis Adam Deni, 2 Kali Dipenjarakan Ahmad Sahroni, Kini Punya Panggilan Baru: Hikmah Banyak |
![]() |
---|
Sosok Keponakan Ibu Jilbab Pink di Demo DPR, Ternyata Polisi, Kini Minta Maaf ke Teman Seprofesi |
![]() |
---|