Breaking News:

Berita Kriminal

Buntut Panjang Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Sopir Jadi Tersangka Butik Majikan Tutup

Kasus penganiayaan dokter koas di Palembang berbuntut panjang, sopir jadi tersangka butik majikan ditutup.

Editor: Candra Isriadhi
Kolase TribunNewsmaker.com
Kasus penganiyaan dokter koas di Palembang berbuntut panjang, sopir jadi tersangka butik majikan ditutup. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus penganiayaan dokter koas berbuntut panjang, sopir jadi tersangka butik majikan ditutup.

Sebelumnya ramai kasus penganiayaan dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang bernama Muhammad Luthfi.

Kasus tersebut kini berbuntut panjang setelah pelaku penganiayaan Fadilla alias Datuk (36) resmi dijadikan tersangka.

Datuk resmi dijadikan tersangka pada Sabtu (14/12/2024).

Datuk adalah sopir dari Sri Meilina atau Lina, ibu dari Lady Aurellia Pramesti, yakni rekan korban yang merupakan dokter koas di RSUD Siti Fatimah.

Seiring berjalannya kasus penganiayaan ini, butik milik Lina di Jalan Mayor Salim Batubara Kelurahan 20 Ilir DII, Kecamatan Kemuning, Palembang, terpantau tutup, Senin (16/12/2024). 

Baca juga: Kronologi Dokter Koas Palembang Dianiaya, Rekan Kerja Tak Terima Ditugasi Saat Malam Tahun Baru

Berdasarkan keterangan warga sekitar, butik tersebut, telah ditutup selama dua hari. Tidak ada aktivitas apa pun di sana.

Dilansir Tribun Sumsel, pintu bangunan butik yang memiliki dua lantai itu tutup dengan pintu rolling door berwarna kuning. Pada bagian atas, terlihat tulisan "Lady's Gallery".

Salah satu warga sekitar yang berprofesi sebagai juru parkir, Budi (48), mengatakan butik tersebut sudah dua hari tidak buka semenjak kasus penganiayaan terhadap dokter koas menjadi sorotan publik.

"Sudah 2 hari ini tidak buka," ujar Budi.

Tersangka Fadilla alias Datuk (37), sopir yang menganiaya dokter koas, saat berada di Polda Sumatera Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya Muhammad Luthfi, Sabtu (14/12/2024).
Tersangka Fadilla alias Datuk (37), sopir yang menganiaya dokter koas, saat berada di Polda Sumatera Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya Muhammad Luthfi, Sabtu (14/12/2024). (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Menurutnya, selama ini Lina jarang terlihat datang ke butik, hanya ada karyawan saja yang menjaga.

"Memang jarang ke sini baik ibu atau anaknya. Hanya karyawannya saja," tuturnya.

Budi juga mengungkapkan, Lina sering memberikan santunan kepada warga sekitar dan juru parkir yang ada di sekitar butik.

"Sering kasih uang dan makanan sekali-sekali, diberi karyawannya. Dibilang ini dari ibu," terangnya.

Baca juga: Sopir Lina Dedy yang Aniaya Dokter Koas Mengaku Khilaf, Ungkap Kronologi Penganiayaan Luthfi

Sementara itu, imbas kasus ini, status mahasiswa Lady dibekukan sementara oleh Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri).

"Dari informasi Direktur RSUD (Siti Fatimah), status oknum (Lady) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya sampai kasusnya jelas dengan kepolisian," ungkap Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya, Sabtu (14/12/2024), dinukil dari Kompas.com.

Motif Sopir Lakukan Penganiayaan

Polda Sumatera Selatan melakukan gelar perkara ungkap kasus pemukulan Muhammad Lutfhi dokter koas FK Unsri yang dilakukan oleh tersangka Fadilah alias Datuk (37), Sabtu (14/12/2024).
Polda Sumatera Selatan melakukan gelar perkara ungkap kasus pemukulan Muhammad Lutfhi dokter koas FK Unsri yang dilakukan oleh tersangka Fadilah alias Datuk (37), Sabtu (14/12/2024). (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan, Datuk melakukan penganiayaan secara spontan.

Tersangka merasa emosi saat korban tak merespons Sri Meilina saat membahas jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan tersangka ikut ke salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, saat diminta Lina untuk mengantarkannya.

Baca juga: Dia Koas! Wanita Jas Putih Cekcok dengan Ibu-ibu Ternyata Bukan Dokter, RSUD Pirngadi Klarifikasi

Dalam percakapan tersebut, Lina terpancing emosi sehingga Datuk ikut terprovokasi dan emosional.

Datuk kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons ibu teman korban. Pelaku sudah kerja 20 tahun (dengan) ibu teman korban ini." 

Penyebab penganiayaan dokter koas, Ibu Lady disebut tak terima anaknya jaga RS
Penyebab penganiayaan dokter koas, Ibu Lady disebut tak terima anaknya jaga RS (via TribunSumsel)

"Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban," ujar Anwar saat rilis tersangka di Mapolda Sumsel.

Ia menegaskan, tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina.

Anwar lantas membeberkan, peristiwa ini berawal saat Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.

Atas dasar itu, Lina mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.

"Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil," terangnya.

Adapun barang bukti dalam kasus ini berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku, serta pakaian korban.

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

(TribunNewsmaker.com/berbagai sumber)

Tags:
koaspenganiayaanPalembang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved