Breaking News:

Pilkada 2024

11 Pemenang Pilkada 2024 se-Kaltim, Rudy Mas'ud-Seno di Provinsi & Andi Harun-Saefuddin di Samarinda

Inilah daftar 11 pemenang Pilkada 2024 se-Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud - Seno Aji di provinsi dan Andi Harun - Saefuddin di ibukotanya.

Editor: Delta Lidina
Newsmaker Kolase
Inilah daftar 11 pemenang Pilkada 2024 se-Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud - Seno Aji di provinsi dan Andi Harun - Saefuddin di ibukotanya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah daftar 11 calon kepala daerah pemenang Pilkada 2024 se-Kalimantan Timur (Kaltim).

Pilkada 2024 di Kaltim diikuti oleh sejumlah calon gubernur-wakil gubernur, calon wali kota dan wakil wali kota hingga calon bupati dan wakil bupati.

Kemenangan mereka berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim.

Ada 11 daerah di Kaltim yang terdiri dari kota dan Kabupaten serta provinsi itu sendiri.

Nama-nama kepala daerah terpilih Kalimantan Timur berdasarkan perolehan dari rekapan manual melalui website resmi KPU RI.

Hal ini berdasarkan KPU Kota/Kabupaten di Kalimantan Timur yang telah merampungkan rekapitulasi suara Pilkada Kaltim 2024.

Daftar kepala daerah terpilih akan diumumkan secara resmi oleh KPU Kalimantan Timur setelah semua tahapan rampung.

Ada 11 kepala daerah kota/kabupaten di Kaltim yang terpilih di Pilkada 2024.

Simak daftar Kepala Daerah Terpilih se-Kaltim:

1. Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur: Rudy Mas'ud - Seno Aji, 996.399 suara

2. Berau: Sri Juniarsih - Gamalis, 65.894 suara

3. Kota Balikpapan: Rahmad Masud-Bagus Susetyo, 177.290 suara

4. Kota Bontang:  Neni Moerniaeni - Agus Haris, 41.081 suara

Baca juga: Hasil Real Count Pilkada Kaltim 2024, Rekapitulasi Suara Rudy Masud-Seno Aji Unggul Mutlak

5. Kota Samarinda: Andi Harun - Saefuddin Zuhri, 306.392 suara

Andi Harun-Saefuddin Zuhri Pilkada Samarinda 2024
Andi Harun-Saefuddin Zuhri Pilkada Samarinda 2024 (Instagram @kpu_kotasamarinda)

6. Kutai Barat:  Frederick Edwin - Nanang Adriani, 37.282 suara

7. Kutai Kertanegara : Edi Damansyah - Rendi Solihin, 259.489 suara

8. Kutai Timur: Ardiansyah Sulaiman - Mahyunadi, 105.040 suara

9. Mahakam Ulu: Owena MayangShari - Stanislaus, 9.930 suara

10 Paser: Fahmi Fadli - Ikhwan Antasari, 94.855 suara

11. Penajam Paser Utara: Mudyat Noor - Abdul Waris Muin, 40.159 suara

Cek Rekapitulasi Pilkada 2024 dari Laman KPU

Perolehan suara para paslon bisa dicek di laman resmi KPU, dengan cara:

1. Buka halaman https://pilkada2024.kpu.go.id/

2. Pada kolom di kiri atas, pilih Pemilihan Gubernur atau Pemilihan Bupati/Wali Kota

3. Pilih provinsi atau kabupaten/kota mana yang akan dicek

4. Laman akan menampilkan daerah-daerah peserta berikut hasil perolehan suaranya

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. (Tribun Jogja)

Tahapan dan Jadwal Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024

Susunan tahapan dan jadwal ini berdasarkan sebaran informasi oleh Bawaslu RI.

1. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan

- 28 - 30 November 2024: Penyampaian hasil dari TPS ke PPK

- 28 November - 3 Desember 2024: Rekapitulasi suara oleh PPK

- 28 November - 9 Desember 2024: Pengumuman hasil rekapitulias kecamatan

2. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kabupaten/Kota

- 28 November - 3 Desember 2024: Penyampaian hasil dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota

- 29 November - 6 Desember 2024: Rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan Bupati/Wali Kota

3. Rekapitulasi Suara di Tingkat Provinsi

- 30 November - 9 desember 2024: Rekapitulias dan penetapan hasil Pilkada Gubernur

- 30 November - 15 Desember 2024: Pengumuman hasil tingkat provinsi

4. Penteapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan

- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota

Dilakukan paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih

Dilakukan paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

5. Penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan MK

Dilakukan paling lama 3 hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU. (TribunNewsmaker/BanjarmasinPost)

Tags:
Kalimantan TimurSeno AjiAndi HarunSamarinda
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved