Pilkada 2024
Rincian Harta Kekayaan Andi Sudirman Sulaiman Gubernur Terpilih Pilkada Sulsel 2024, Bejibun Aset
Inilah daftar aset dan rincian kekayaan Andi Sudirman Sulaiman gubernur terpilih di Pilkada Sulsel 2024.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pilkada Sulsel 2024 dimenangkan oleh pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.
Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi unggul dengan perolehan suara sebanyak 35.32 persen.
Angka tersebut mengalahkan pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad yang mendapatkan 34.68 persen.
Sebagai gubernur terpilih, Andi Sudirman Sulaiman memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis.
Berdasarkan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pengumuman LHKPN Sudirman diumumkan melalui laman resmi e-LHKPN KPK, elhkpn.kpk.go.id, yang bisa diakses secara terbuka.
Berdasarkan Pengumuman LHKPN-nya, Andi Sudirman Sulaiman melaporkan total harga kekayaan Rp11.654.084.142.
Dia melaporkan jumlah tersebut saat menjabat Gubernur Sulsel dengan tanggal lapor 31 Desember 2023.
Tanggal penyampaian 25 Maret 2024 untuk jenis laporan Periodik-2023.
Berikut rincian harta kekayaan Andi Sudirman Sulaiman berdasarkan Pengumuman LHKPN tersebut:
I. DATA PRIBADI
1. Nama : ANDI SUDIRMAN SULAIMAN
2. Jabatan : GUBERNUR
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 7.855.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 175 m2/96 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.050.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 475 m2/120 m2 di KAB / KOTA BONE, HASIL SENDIRI Rp. 2.550.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 154 m2/45 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 1.050.000.000
4. Tanah Seluas 19926 m2 di KAB / KOTA BONE, HASIL SENDIRI Rp.150.000.000
5. Tanah Seluas 19900 m2 di KAB / KOTA BONE, HASIL SENDIRI Rp.150.000.000
6. Tanah Seluas 11706 m2 di KAB / KOTA BONE, HASIL SENDIRI Rp.80.000.000
7. Tanah Seluas 2753 m2 di KAB / KOTA BONE, HASIL SENDIRI Rp.50.000.000
8. Tanah Seluas 2749 m2 di KAB / KOTA BONE, HASIL SENDIRI Rp.75.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 164 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp.700.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.100.000.000
1. MOBIL, HONDA JAZZ Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp.55.000.000
2. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp.5.000.000
3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER TRD Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 440.000.000
4. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp.600.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 155.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.749.091.992
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 11.859.091.992
III. HUTANG Rp. 205.007.850
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 11.654.084.142
Cek Rekapitulasi Pilkada 2024 dari Laman KPU
Perolehan suara para paslon bisa dicek di laman resmi KPU, dengan cara:
1. Buka halaman https://pilkada2024.kpu.go.id/
2. Pada kolom di kiri atas, pilih Pemilihan Gubernur atau Pemilihan Bupati/Wali Kota
3. Pilih provinsi atau kabupaten/kota mana yang akan dicek
4. Laman akan menampilkan daerah-daerah peserta berikut hasil perolehan suaranya

Tahapan dan Jadwal Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024
Susunan tahapan dan jadwal ini berdasarkan sebaran informasi oleh Bawaslu RI.
1. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan
- 28 - 30 November 2024: Penyampaian hasil dari TPS ke PPK
- 28 November - 3 Desember 2024: Rekapitulasi suara oleh PPK
- 28 November - 9 Desember 2024: Pengumuman hasil rekapitulias kecamatan
2. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kabupaten/Kota
- 28 November - 3 Desember 2024: Penyampaian hasil dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota
- 29 November - 6 Desember 2024: Rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan Bupati/Wali Kota
3. Rekapitulasi Suara di Tingkat Provinsi
- 30 November - 9 desember 2024: Rekapitulias dan penetapan hasil Pilkada Gubernur
- 30 November - 15 Desember 2024: Pengumuman hasil tingkat provinsi
4. Penteapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota
Dilakukan paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih
Dilakukan paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
5. Penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan MK
Dilakukan paling lama 3 hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU. (TribunNewsmaker/ TribunSultra/Amelda Devi)
Sosok 2 Pasang Kakak-Adik Sama-Sama Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, Karier Politiknya Moncer |
![]() |
---|
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|