Breaking News:

Akses Cekbansos.kemensos.go.id Pastikan Nomor Induk Kependudukan Valid Agar Dapat Dana Bansos 2025

Akses cekbansos.kemensos.go.id pastikan Nomor Induk Kependudukan valid agar dapat dana Bansos 2025.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Cara cek NIK penerima Bansos PKH dan BPNT 2025. Akses cekbansos.kemensos.go.id pastikan Nomor Induk Kependudukan valid agar dapat dana Bansos 2025. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Akses cekbansos.kemensos.go.id pastikan Nomor Induk Kependudukan valid agar dapat dana Bansos 2025.

Pemerintah kembali menyalurkan Bansos 2025 mulai Januari ini.

Jika ingin mengetahui apakah termasuk penerima Bansos 2025 atau bukan, masyarakat bisa cek situs cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek penerima bansos PKH Januari 2025 dapat dilakukan hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Anda tidak perlu mengunduh aplikasi karena cara cek NIK KTP penerima bansos PKH dapat melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Sebagai informasi, PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tujuannya untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Baca juga: 2 Cara Daftar Bansos PKH, BPNT, PIP 2025, Siapkan Nomor Induk Kependudukan Dapatkan Dana Bantuan

Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga:

  • ibu hamil dan/atau menyusui
  • anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau
  • anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Syarat Penerima PKH

Persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain:

  • berstatus sebagai warga negara Indonesia,
  • memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • terdaftar dalam Data terpadu (DTKS)
  • berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan, serta
  • memiliki anggota keluarga seperti yang disebutkan di atas.

Penerima PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Data ini diperbarui secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Besar bantuan PKH berbeda-beda, tergantung pada komposisi dan kondisi keluarga.

Baca juga: Nominal Dana Bansos PKH Tahun 2025, Siswa SMA Rp500.000 per Tahap, Begini Cara Cek NIK KTP Penerima

Bantuan ini diberikan setiap bulan atau setiap tiga bulan, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.

Bantuan ini diberikan dengan syarat, yaitu KPM harus memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu. 

Halaman 1/2
Tags:
cara cek bansoscekbansos.kemensos.go.idjadwal pencairan bansosbansos
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved