Breaking News:

Pilkada 2024

6 Paslon Bupati di Papua Barat Sengketakan Hasil Pilkada 2024 ke MK, Ada Untung Tamsil di Fakfak

Ada total enam pasangan calon Bupati di Papua Barat sengketakan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, ada Untung Tamsil di Kabupaten Fakfak

|
Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com/ TribunPapuaBarat
Ada total enam pasangan calon Bupati di Papua Barat sengketakan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ada total enam pasangan calon Bupati di Papua Barat sengketakan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada Untung Tamsil di Kabupaten Fakfak.

Lantas, siapa saja kepala daerah yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Bupati di Papua Barat?

Dikutip TribunNewsmaker.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Kekayaan Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Terpilih

Adapun enam daerah/kabupaten di Papua Barat yang mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 adalah kabupaten Teluk Bintuni, Fakfak, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Manokwari dan kabupaten Kaimana. 

Merespons proses sengketa hasil (pendaftaran) enam paslon bupati ke MK, Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, menyatakan bahwa KPU tetap menghormati hasil yang sudah ada dan tercatat dalam administrasi.

"Hasil (pemilihan) sudah ada, proses selanjutnya bagi kami adalah bagian dari mempertahankan hasil administrasi atas suara-suara rakyat yang sudah disalin dalam keputusan," ujarnya kepada wartawan di Manokwari belum lama ini. 

Meski demikian, kata Paskalis Semunya, pengajuan sengketa hasil pilkada diatur dalam Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2016.

Sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat erga omnes atau mengikat.

"Untuk sengketa hasil, apapun keputusannya KPU tetap tunduk dan menghormati keputusan MK (nantinya)," ujar Paskalis Semunya. 

Ada total enam pasangan calon Bupati di Papua Barat sengketakan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Ada total enam pasangan calon Bupati di Papua Barat sengketakan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. (TribunNewsmaker.com/ TribunPapuaBarat)

Berikut Rincian 6 Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Bupati di Papua Barat:

PHP Bupati Teluk Bintuni Nomor: 101/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Daniel Asmorom-Alimudin Baedu diterima MK pada Jumat 6 Desember 2024 pukul 22.22 WIB

PHP Bupati Fakfak Nomor: 190/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Untung Tamsil-Yohana Hindom diterima MK pada Senin 9 Desember 2024 pukul 21.22 WIB

PHP Bupati Manokwari Selatan Nomor: 167/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Maxsi Ahoren-Imam Syafil diterima MK pada Senin 9 Desember 2024 pukul 17.16 WIB

PHP Bupati Teluk Wondama Nomor: 128/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Hendrik Mambor-Andarias Kayukatui diterima MK pada Senin 9 Desember 2024 pukul 08.23 WIB

PHP Bupati Manokwari Nomor: 215/PAN.MK/e-AP3/12/2024 oleh Pemohon Bernard Boneftar-Eddi Waluyo diterima MK pada Selasa 10 Desember 2024 pukul 15.06 WIB 

Halaman
12
Tags:
Pilkada 2024Papua BaratUntung TamsilFakfak
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved