Pilkada 2024
5 Bupati dan Wali Kota Terpilih se-Sulut yang Dilantik 6 Februari, Weny Gaib hingga Hengky Honandar
Inilah daftar bupati dan wali kota terpilih se-Sulawesi Utara yang bakal dilantik pada 6 Februari 2025.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah daftar pasangan kepala daerah terpilih se-Sulawesi Utara (Sulut) yang bakal dilantik pada 6 Februari 2025.
Pelantikan ini merupakan tahap pertama dan bakal dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo.
Ada lima daerah di Sulut yang telah menetapkan kepala daerahnya sebagai pemenang.
Bupati-wakil bupati hingga wali kota-wakil wali kota terpilih ini menang tanpa adanya gugatan daei lawan-lawannya.
Lima daerah tersebut adalah:
1. Kota Bitung
2. Kota Kotamobagu
3. Bolaang Mongondow Utara
4. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
5. Kepulauan Sangihe
Sementara itu, ada 10 daerah lain yang kepala daerah terpilihnya tengah menjalani sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebanyak 10 daerah tersebut adalah:
1. Kota Manado
2. Kota Tomohon
3. Kabupaten Minahasa
4. Minahasa Utara
5. Minahasa Tenggara
6. Minahasa Selatan.
7. Kabupaten Bolaang Mongondow
8. Bolaang Mongondow Timur
9. Bolaang Mongondow Selatan
10. Kepulauan Talaud
Secara keseluruhan, ada 10 hasil Pilkada 2024 di wilayah Sulut yang digugat di MK dan masih menunggu putusan akhir.
Lantas siapa saja 3 paslon bupati hingga wali kota terpilih di Sulawesi Utara yang dipastikan akan dilantik pada 6 Februari 2025?
Baca juga: 4 Wali Kota Terpilih se-Sulut Berpeluang Dilantik Maret 2025, Andrei di Manado & Hengky di Bitung
Berikut daftarnya:
1. Chyntia Ingrid Kalangit - Heronimus Makainas
Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro)
2. Sirajudin Lasena - Mohammad Aditya Pontoh
Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
3. Michael Thungari - Tendris Bulahari
Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe
4. Hengky Honandar - Randito Maringka
Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung
5. Weny Gaib - Rendy V Mangkat
Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu

Adapun daftar 10 paslon kepala daerah terpilih di Sulut yang belum akan dilantik pada pelantikan tahap 1 yaitu sebagai berikut:
1. Andrei Angouw - Richard Sualang
Pilkada Kota Manado
Digugat paslon Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Ferno Lumentut
2. Caroll Senduk - Sendy Rumajar
Pilkada Kota Tomohon
Digugat paslon Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait
3. Robby Dondokambey - Vanda Sarundajang
Pilkada Minahasa
Digugat paslon Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeiroot
4. Joune Ganda - Kevin Lotulung
Pilkada Minahasa Utara
Digugat paslon Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi
5. Ronald Kandoli - Fredy Tuda
Pilkada Minahasa Tenggara
Digugat paslon Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu
6. Franky Wongkar - Theodorus Kawatu
Pilkada Minahasa Selatan
Digugat paslon Petra Yani Rembang dan Frede Massie
7. Yusra Al-Habsy - Doni Lumenta
Pilkada Bolaang Mongondow
Digugat paslon Sukron Mamonto dan Refly Stenly Ombuh
8. Oscar Manoppo - Argo Sumaiku
Pilkada Bolaang Mongondow Timur
Digugat paslon Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow
9. Iskandar Kamaru - Deddy Abdul Hamid
Pilkada Bolaang Mongondow Selatan
Digugat paslon Arsalan Makalalag dan Hartina S Badu
10. Welly Titah - Anisya Gretsya Bambungan
Pilkada Kepulauan Talaud
Digugat paslon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo
Jadwal Pelantikan Tahap 1
Pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia yang telah ditetapkan KPU akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Sementara itu, bagi paslon terpilih yang masih menunggu putusan MK akan dilantik pada pelantikan tahap kedua.
Diketahui, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencapai kesepakatan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024, yang tidak terlibat sengketa di MK akan dilakukan pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan terkait jadwal pelantikan itu didapat dalam rapat yang diadakan pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa pelantikan ini mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Begitu juga sebaliknya, untuk daerah yang hasil Pilkadanya masih dalam proses sengketa di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah ada keputusan dari sidang perselisihan.

MK diharapkan dapat menyelesaikan semua perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat pada 15 Maret 2025.
Rifqi menambahkan bahwa pelantikan untuk daerah yang masih dalam sengketa akan dilakukan setelah MK mengeluarkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat kerja yang diadakan oleh Komisi II DPR RI tersebut bertujuan untuk membahas pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.
Ia juga menegaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan di Jakarta.
“Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden Prabowo,” ujar Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas, Minggu (26/1/2025).
Kesepakatan pelantikan serentak semua tingkatan kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo adalah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
“Dasar hukumnya adalah ketentuan dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” jelas Rifqi.
Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memastikan kelancaran pelantikan kepala daerah dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. (TribunNewsmaker/TribunManado)
Sumber: Tribun Manado
Sosok 2 Pasang Kakak-Adik Sama-Sama Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, Karier Politiknya Moncer |
![]() |
---|
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|