Breaking News:

Cara Cek NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan Lewat HP, Tak Perlu Datang Lagi ke Kantor Pajak

Cara cek NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan lewat HP, tak perlu datang lagi ke kantor pajak.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
SHUTTERSTOCK/ANDRI WAHYUDI
KTP DAN NPWP - Ilustrasi KTP dan NPWP diunduh dari Shutterstock.com pada Kamis (6/2/2025). Cara cek NPWP dengan KTP kini semakin mudah. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara cek NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan lewat HP.

Bagi masyarakat yang ingin cek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini tak perlu ke kantor pajak.

Kini cek NPWP bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan melalui HP.

Layanan cek NPWP dengan NIK membantu wajib pajak yang hendak mengurus pekerjaan atau mengajukan kredit di bank. 

Dalam hal ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak untuk mengetahui NPWP pribadi.

Baca juga: Cek Nomor Induk Kependudukan NIK Penerima Bansos PKH 2025, Dana Alokasi Februari Segera Cair

Berikut cara cek NPWP secara online pakai NIK.

1. DJP Online Pajak

- Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/account/login. 

- Login menggunakan NIK dan password

- Setelah itu, cek profil, nantinya akan tertera NPWP Anda

2. Cek NPWP

- Kunjungi laman https://account.pajak.go.id/cek

- Tulis kode keamanan yang tertera

- Klik "Cek"

- Setelah itu akan muncul nomor NPWP Anda

KTP DAN NPWP - Ilustrasi KTP dan NPWP diunduh dari Shutterstock.com pada Kamis (6/2/2025). Cara cek NPWP dengan KTP kini semakin mudah.
KTP DAN NPWP - Ilustrasi KTP dan NPWP diunduh dari Shutterstock.com pada Kamis (6/2/2025). Cara cek NPWP dengan KTP kini semakin mudah. (SHUTTERSTOCK/ANDRI WAHYUDI)

Cara Membuat NPWP Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online sekarang dilakukan melalui website Coretax.

Sebelumnya, pendaftaran NPWP secara online dilaksanakan di laman ereg.pajak.go.id.

Namun, sejak 1 Januari 2025, sistem administrasi perpajakan mulai dari melapor SPT hingga pembuatan NPWP dilakukan di Coretax.

Berikut cara daftar NPWP online pakai HP di Coretax:

1. Buka browser Anda di HP

2. Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id

3. Pilih "Daftar di sini"

4. Pilih kategori wajib pajak

5. Ikuti panduan di layar

6. Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang valid, aktif, dan dapat Anda akses untuk menerima kode one-time-password (OTP).

Bagi wajib pajak penduduk Indonesia, pastikan pada bagian Identitas Wajib Pajak, Anda memasukkan data sesuai data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah proses pendaftaran selesai, cek email untuk menerima NPWP dan tautan untuk mulai mengakses Coretax DJP.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.tv)

Sumber: Kompas TV
Tags:
cara cek npwp dengan nikNomor Induk KependudukanNPWP
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved