Cek Fakta Aturan Baru Waktu Kerja ASN 2025 Dipangkas Jadi 3 Hari di Kantor, Kapan Diterapkan?
Cek fakta aturan baru waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 dipangkas jadi 3 hari kerja di kantor.
Editor: Eri Ariyanto
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan tersebut, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00, baik pusat maupun daerah.
Karena itu, jam kerja ASN pada Ramadhan hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat. Para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit.
Namun khusus Jumat, waktu istirahat berlaku 60 menit. Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.
Jumlah hari kerja dan jam kerja ini dapat berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang ditugaskan di instansi keamanan tersebut.
Sementara itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan hari libur dan cuti bersama bagi ASN. Dalam Keppres tersebut, tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2-25 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
(TribunNewsmaker.com/SerambiNews.com)
Negeri Seribu Bukit Rangking 18 Kabupaten Termaju di Aceh, Skornya Terendah Dilibas Aceh Besar |
![]() |
---|
Prabowo Sesalkan Tindakan Brutal Aparat hingga Tewaskan Ojol Affan: Saya Sangat Prihatin dan Sedih |
![]() |
---|
Ini Daftar Tokoh Antar Affan Kurniawan ke Pemakaman, Dari Anies Baswedan hingga Jusuf Hamka |
![]() |
---|
Cuma Bisa Saingi Gayo Lues, Ini Rangking 17 Kabupaten Termaju Aceh, Bermotto Udep Saree Matee Syahid |
![]() |
---|
Postingan Istri Polisi Lihat Ojol Dilindas Rantis, Bukan Beri Empati Malah Salahkan Affan Kurniawan |
![]() |
---|