Pilkada 2024
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi
Pilkada di Pasaman 2024 diulang, Anggit Kurniawan Nasution Wakil Bupati terpilih Pasaman didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pasaman 2024 diulang, Anggit Kurniawan Nasution Wakil Bupati terpilih Pasaman didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut informasi, Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi karena menyembunyikan status mantan napi.
Dikutip TribunNewsmaker.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkapnya.
Baca juga: Sosok & Harta Rudy Masud Gubernur Kalimantan Timur Dilantik Prabowo, Tak Punya Aset Sepeda Motor
Seperti diketahui, Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi MK, saat sidang putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024, Senin (24/2/2025).
Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurmiawan Nasution, S.lkom., M.Sc. sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (24/2/2025).
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution berkenaan dengan status mantan terpidana.
Mahkamah juga menyatakan batal Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, Keputusan KPU Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution, serta Keputusan KPU Pasaman Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
Dengan didiskualifikasinya Anggit Kurniawan Nasution, Mahkamah memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan Calon Wakil Bupati.
“Tanpa mengganti Welly Suheri sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1,” ujar Suhartoyo.

Selanjutnya, amar putusan Mahkamah memerintahkan kepada KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution.
PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
PSU juga mesti dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Awal Gugatan
Melansir laman MK, paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal mendalilkan permasalahan administratif dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.
Dalam hal ini, Mara-Desrizal menjadi Pemohon Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Perkara pun disidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025) di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menjadi Termohon. Sedangkan untuk Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution.
Permasalahan administratif yang didalilkan Pemohon dalam perkara ini berkaitan dengan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 370/SK/HK/VIII/2024/PN.Jkt.Sel pada 16 Agustus 2024 oleh Pihak Terkait. Padahal menurut Pemohon, Pihak Terkait pernah dipidana terkait penipuan.
"Berdasarkan informasi Sistem lnformasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diketahui berdasarkan petikan putusan bahwa Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution pernah dipidana karena melakukan tindak pidana penipuan," ujar Anasmen, Kuasa Hukum Pemohon saat membacakan dalil permohonan di persidangan.
Berdasarkan temuan itu, Pemohon mengaku sudah melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman.
Hasil dari pelaporan tersebut, Bawaslu menerbitkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 29 September 2024 dengan status laporan Bukan Pelanggaran dengan alasan tidak ditindaklanjuti karena laporan bukan pelanggaran.
Menurut Pemohon, status laporan tersebut diterbitkan Bawaslu tanpa melakukan verifikasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ataupun ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Padahal kata Pemohon, keterpenuhan syarat calon kepala daerah wajib untuk diverifikasi secara faktual, benar, dan akurat oleh Termohon, dan wajib pula diawasi secara langsung dan melekat oleh Bawaslu.
"Namun pada faktanya, apa yang terjadi di Pilkada Kabupaten Pasaman telah secara sengaja mengabaikan keterpenuhan syarat calon kepala daerah atas nama Anggit Kurniawan," kata Amnasmen
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan Pembatalan Surat Keterangan Nomor 338/WKPN.W10-U3/HK.01/Xl/2024 tertanggal 20 November 2024, yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana bagi Pihak Terkait tidak berlaku lagi.
Dari pembatalan tersebut, Pemohon menilai bahwa semestinya Pihak Terkait tidak diikut sertakan dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024 karena dianggap cacat formil.
"Oleh karena itu, penetapan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Wakil Bupati Pasaman dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 haruslah dinyatakan bertentangan dengan hukum ataupun batal demi hukum," ujarnya.
Dengan dalil permohonan tersebut, Pemohon mengajukan petitum, meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Pasaman.
Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan menetapkan perolehan suaranya tidak sah.
"Menetapkan peroleh suara yang diperoleh oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution adalah merupakan suara tidak sah," katanya.
(TribunNewsmaker.com/Tribunbengkulu.com)
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|