Breaking News:

Berita Viral

Mengungkap Skandal Dana BOS, Kepala Sekolah SMP Negeri Santai Tilap Rp1,8 Miliar Bersama Bendahara

Kasus korupsi dana BOS SMP Negeri, sudah merugikan negara hingga lebih dari Rp1 miliar, kepala sekolah hanya melibatkan bendahara selama 4 tahun.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Sinta Darmastri
pixabay
KASUS KORUPSI BOS - Kepala Sekolah SMP Negeri hanya melibatkan bendahara sekolah selama 4 tahun. Kini merugikan negara hingga lebih dari Rp1 miliar. 

Korupsi di SMP 9 Ambon, Kepala Sekolah dan Bendahara Rugi Negara Lebih dari Rp 1 Miliar

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus korupsi yang melibatkan kepala sekolah dan bendahara SMP 9 Ambon menjadi sorotan setelah mereka diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar. 

Korupsi tersebut terkait dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada periode 2020 hingga 2023.

Kepala SMP Negeri 9 Ambon, yang dikenal dengan inisial LP, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon. 

Tak hanya LP, bendahara berinisial ML dan mantan bendahara sekolah, YP, juga turut terseret dalam kasus ini.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan pada Kamis, 27 Februari 2025, di kantor Kejaksaan Negeri Ambon. 

Setelah itu, mereka langsung dijebloskan ke rumah tahanan perempuan Ambon untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adriansyah, menjelaskan bahwa LP, ML, dan YP dijerat sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan anggaran dana BOS yang dikelola tanpa melibatkan pihak lain. 

"Pengelolaan dana BOS hanya dilakukan oleh ketiga tersangka tanpa transparansi atau pelibatan pihak terkait lainnya," ungkapnya, seperti dilansir dari Kompas.com.

KASUS KORUPSI BOS - Kepala Sekolah SMP Negeri hanya melibatkan bendahara sekolah selama 4 tahun. Kini merugikan negara hingga lebih dari Rp1 miliar.
KASUS KORUPSI BOS - Kepala Sekolah SMP Negeri hanya melibatkan bendahara sekolah selama 4 tahun. Kini merugikan negara hingga lebih dari Rp1 miliar. (Tangkapan Layar YouTube Tribunnews)

Penyelidikan menunjukkan adanya banyak penyimpangan dalam penggunaan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk keperluan operasional sekolah. 

Banyak kegiatan fiktif yang tercatat, serta tidak adanya laporan pertanggungjawaban yang sah. 

Bahkan, pembayaran honor untuk guru dan pegawai tidak tetap juga tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Untuk diketahui, pada tahun 2020, SMP Negeri 9 Ambon menerima dana BOS sebesar Rp 1,4 miliar. 

Pada tahun berikutnya, alokasi dana naik menjadi Rp 1,5 miliar, dan pada tahun 2022 serta 2023 masing-masing alokasi dana mencapai Rp 1,4 miliar dan Rp 1,5 miliar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, dana BOS yang dikelola LP, YP, dan ML tidak transparan, tanpa melibatkan pihak lain," lanjut Adriansyah.

Halaman 1/3
Tags:
viraldana BOSSMP Negeri 9 Ambon
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved