Breaking News:

Kabar Gembira! Karyawan Sritex Bisa Kembali Bekerja 2 Minggu Lagi, Ini Kata Kurator dan Menaker

Dalam waktu dua minggu ke depan, para pekerja PT Sritex yang terkena PHK akan memiliki kesempatan untuk kembali bekerja.

Editor: Fitriana
Kompas.com/Romensy Augustino
SRITEX GANTI NAMA - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Wawan Setiawan Lukminto saat berpidato di hadapan ribuan karyawannya, Jumat (28/2/2025). Sritex sedang dalam proses mendapatkan investor baru sehingga karyawan bisa kembali bekerja. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar baik datang bagi karyawan PT Sritex, pabrik tekstil yang sempat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Dalam waktu dua minggu ke depan, para pekerja yang terkena PHK akan memiliki kesempatan untuk kembali bekerja.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan kurator kepailitan Nurma Sadikin.

PT Sri Rejeki Isman, yang lebih dikenal dengan nama Sritex, sedang dalam proses mendapatkan investor baru.

Investor ini berencana untuk menyewa alat berat milik perusahaan dalam rangka meningkatkan nilai aset yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kurator kepailitan Nurma Sadikin mengungkapkan bahwa sudah ada investor yang tertarik, meskipun nama baru untuk pabrik tersebut masih dalam tahap negosiasi.

"Kita enggak tahu nih PT apa nanti yang akan kita putuskan dalam tahap negosiasi," ujar Nurma saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/3/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.

Kapan Karyawan Bisa Kembali?

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa karyawan yang sebelumnya terkena PHK dapat kembali bekerja dalam dua minggu ke depan.

"Hal ini dapat membawa ketenangan bagi pekerja Sritex yang sebelumnya di PHK," ungkap Yassierli setelah rapat dengan Presiden Prabowo Subianto dan pihak terkait di Istana Kepresidenan.

Baca juga: Rekam Jejak Keluarga Lukminto Pendiri PT Sritex yang Kini Ditutup Permanen, Dirintis Sejak pada 1966

Baca juga: Sosok Iwan Kurniawan Lukminto Bos Sritex, Ngemper Temui Karyawan yang Di-PHK, Nangis Ucap Perpisahan

Kementerian Ketenagakerjaan akan mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk hak atas kompensasi PHK dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Yassierli menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak tersebut agar para pekerja dapat memanfaatkan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," pungkas Menaker.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PT Sritex Akan Ganti Nama, Menaker Pastikan Buruh Kembali Bekerja 2 Minggu Lagi.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
SritexSritex ganti namaMenakerPT Sri Rejeki IsmanNurma SadikinMateri Ketenagakerjaan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved