Breaking News:

Berita Viral

Terancam PTDH, Kapolres Ngada AKBP Fajar Diduga Buat 3 Kesalahan Fatal, Tak cuma Viral Cabuli 3 Anak

3 kesalahan fatal Kapolres Ngada (non-aktif), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kini terancam dipecat.

Editor: Noviana
Dok. HO via Pos-Kupang.com
KAPOLRES NGADA DIAMANKAN - Foto Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar diamankan Propam Mabes Polri dan kini terancam dipecat. 

“Oknum terlibat narkoba pasti dipecat. Pasti dipecat. (Kasus narkoba) sudah banyak korbannya kan,” tegas Mukti.

Selengkapnya, berikut 3 dugaan pelanggaran yang telah dilakukan Kapolres Ngada (non-aktif) AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

1. Unggah Konten Asusila di Situs Porno

Dilansir Tribun-Sulbar.com dari Kompas.com, kasus ini terkuak setelah otoritas Australia menelusuri konten di situs porno yang diduga berisi rekaman pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Pihak otoritas Australia lantas menemukan lokasi pengunggahan video berasal dari Kota Kupang, NTT.

Pada pertengahan 2024, pihak otoritas Australia melaporkan ke pejabat terkait di Indonesia untuk diteruskan ke Polri.

Dari penyelidikan Tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, terungkaplah sosok pelaku yang adalah diduga AKBP Fajar.

AKBP Fajar kemudian ditangkap di sebuah hotel kawasan Kupang, NTT pada Kamis (20/3/2025).

Ia langsung dibawa ke Markas Besar Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang, Pelakunya Pemilik dan Pengurus, Korban 25 Anak 

2. Diduga Cabuli 3 Anak

Tim penyidik menemukan adanya 3 anak yang diduga menjadi korban pencabulan oleh AKBP Fajar.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Imelda Manafe, menyampaikan bahwa korban yang mereka dampingi berusia 12 tahun.

Sementara itu, korban yang berusia 14 tahun belum bisa ditemui.

Adapun korban berusia 3 tahun didampingi kedua orangtuanya. 

Tiga korban itu diserahkan oleh Mabes Polri kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

”Sudah 20 hari kami melakukan pendampingan (terhadap korban),” ujar Imelda pada Senin (10/3/2025).

3. Diduga Terlibat Sindikat Narkoba

Selain dugaan pencabulan, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan hasil tes urinenya.

Halaman 2 dari 3
Tags:
Kapolres NgadaviralAKBP FajarAKBP Fajar Widyadharma LukmanpencabulanPTDH
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved