Berita Viral
Tuntaskan Masalah Sungai Bersertifikat di Bekasi, Dedi Mulyadi Bertemu dengan Menteri Nusron Wahid
Membahas permasalahan sungai bersertifikat di Bekasi, kali ini Dedi Mulyadi adakan pertemuan dengan Nusron Wahid untuk membahasnya.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru-baru ini menemukan sebuah fakta mengejutkan saat meninjau bantaran Sungai Bekasi untuk memantau progres pelebaran sungai.
Alih-alih melanjutkan proyek normalisasi, Dedi justru mendapati bahwa tanah di sekitar sungai tersebut telah berubah menjadi permukiman yang bahkan sudah bersertifikat hak milik perorangan.
"Saya sedang berada di Kali Bekasi, sebelumnya kami berniat menuju ke Sungai Cikeas, tepatnya di pertemuan antara Sungai Cileungsi dan Bekasi. Namun, alat berat tidak bisa bergerak ke sana karena bibir Sungai Cikeas sudah bersertifikat dan berubah menjadi kawasan pemukiman," ungkap Dedi dalam sebuah video yang diunggah di akun Tiktok-nya pada Senin, 10 Maret 2025.
Temuan ini membuat proses pelebaran sungai menjadi terhambat, karena untuk melanjutkan proyek tersebut, diperlukan pembebasan lahan yang kini sudah menjadi milik pribadi.
Menanggapi situasi tersebut, Dedi pun berencana untuk segera bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, guna membahas masalah tata ruang wilayah tersebut.
Pada hari berikutnya, Selasa 11 Maret 2025, Dedi akhirnya bertemu dengan Nusron untuk mencari solusi atas persoalan yang ditemui di lapangan.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya, Dedi meminta penjelasan dari Nusron terkait bagaimana menyelesaikan permasalahan tanah yang sudah dikuasai oleh individu atau perusahaan di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Menanggapi hal tersebut, Nusron menjelaskan bahwa untuk tanah yang belum memiliki sertifikat atau belum ada yang menguasainya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengurus sertifikasinya melalui Hak Pengelolaan (HPL) Balai Besar Sungai (BWS).

"Jika tanah tersebut sudah terlanjur memiliki sertifikat namun prosesnya tidak sesuai prosedur, kami akan membatalkan sertifikat tersebut jika memang bukan haknya," tegas Nusron pada Selasa, 11 Maret 2025.
Namun, jika proses administrasi yang dilakukan sudah sesuai, maka tanah tersebut akan tetap dihargai sebagai milik yang bersangkutan.
Dalam hal pengadaan tanah untuk pelebaran, dua opsi solusi akan diberikan.
"Jika tanah sudah dimiliki oleh masyarakat sekitar namun statusnya tidak sah atau sertifikatnya salah, maka tetap akan ada keputusan hukum dan setidaknya akan dilakukan ganti rugi atas bangunannya," tambah Nusron.
Jika administrasi yang dilakukan oleh masyarakat terbukti sah, maka pengadaan tanah akan dilakukan dengan kompensasi yang sesuai.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com/TribunBogor.com)
Dituduh Terlibat Prostitusi, Shinta Bachir Malah Biayai Umrah Penuding: Biar Dia Minta Maaf ke Allah |
![]() |
---|
Malam Sebelum Meninggal, Icang Faisal Minta Bertemu Anak-anak, Bak Firasat Bakal Jadi yang Terakhir |
![]() |
---|
Siskaeee Kembali ke Publik Usai Bebas dari Hukuman: Rindu Akting, Tapi Tak Mau Terjerumus Lagi |
![]() |
---|
Kabar Aktivis Adam Deni, 2 Kali Dipenjarakan Ahmad Sahroni, Kini Punya Panggilan Baru: Hikmah Banyak |
![]() |
---|
Sosok Keponakan Ibu Jilbab Pink di Demo DPR, Ternyata Polisi, Kini Minta Maaf ke Teman Seprofesi |
![]() |
---|