Breaking News:

Berita Viral

Operasi Polisi di Ponorogo, Pengangguran asal Madiun Ditangkap Saat COD Jual Serbuk Petasan

Viral pengangguran di Madiun sedang COD serbuk petasan ditangkap Polisi, pria tersebut berasal dari Ponorogo.

Tayang:
Editor: Sinta Darmastri
TribunJakarta
PRIA DITANGKAP POLISI - Pengangguran sedang COD serbuk petasan di Madiun, kini ditangkap Polisi. Pria tersebut berasal dari Ponorogo. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria berinisial MY, warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kini mendekam di Mapolres Ponorogo setelah tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi jual beli serbuk petasan.

Pria berusia 28 tahun tersebut ditangkap di Jalan Raya Sampung-Parang, Desa/Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, pada saat hendak melakukan transaksi COD (Cash on Delivery).

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengungkapkan, “Kami menangkap pelaku saat dia hendak bertransaksi di wilayah hukum Ponorogo,” ujar Rudy dalam keterangan pers, Kamis (13/3/2025).

AKP Rudy menjelaskan, dalam pemeriksaan, MY mengaku membeli serbuk petasan tersebut melalui salah satu marketplace online dan memperoleh 5 kilogram. 

Pelaku kemudian membagi-bagikan serbuk petasan itu menjadi paket-paket seberat 0,5 kilogram dan menjualnya kembali melalui media sosial Facebook.

“Serbuk petasan 5 kilogram itu dijual lagi dalam paket hemat, masing-masing 0,5 kilogram,” tambah Rudy, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Magetan.

Pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi tersebut. 

Berdasarkan temuan ini, MY kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Ancaman hukuman maksimalnya bisa seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata AKP Rudy saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Di hadapan wartawan, MY mengungkapkan bahwa alasan dirinya menjual serbuk petasan adalah karena kesulitan ekonomi. 

Baca juga: Viral! Bocah Jual Petasan Rakitan di TikTok, Polisi Temukan Bahan Kimia Berbahaya

Ia mengaku kontraknya di tempat kerja tidak diperpanjang, sehingga membuatnya menganggur.

“Kontrak saya habis Desember lalu. Setelah itu saya menganggur. Terdesak kebutuhan anak, saya melakukan ini,” ungkap MY.

MY menjelaskan bahwa ia membeli serbuk petasan tersebut melalui marketplace Lazada. 

Pada saat pembelian, barang sudah berbentuk serbuk.

“Serbuk petasan itu saya beli 5 kilogram, lalu saya bagi-bagi jadi 0,5 kilogram. Saya jual lewat Facebook. Harga beli per kilogramnya Rp 200.000, dan saya jual Rp 250.000 per kilogram,” pungkasnya.

(Tribunnewsmaker.com/TribunJatim.com)

Tags:
viralpengangguranMadiunpolisipetasanCOD
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved