Breaking News:

Berita Viral

Setelah Bebas, Gilang Bungkus Diduga Terlibat Aksi Baru dengan Modus yang Mengagetkan

Masih ingat dengan Gilang Bungkus? Kini kembali berulah dan mencuri perhatian publik karena modus barunya setelah dipenjara ternyata tidak jera.

Tayang:
Editor: Sinta Darmastri
Kolase Tribunnews/Twitter @sehitamsabit
GILANG BUNGKUS BERAKSI - Lagi-lagi Gilang Bungkus menebarkan modus terbarunya untuk mendapatkan korban baru. Tak jera setelah dipenjara kini memiliki trik barunya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Masih Ingat dengan Gilang Aprilian Nugraha Pratama?

Nama Gilang Aprilian Nugraha Pratama, atau yang lebih dikenal sebagai Gilang Bungkus, kembali mencuri perhatian publik. 

Setelah dibebaskan dari penjara, kabarnya ia kembali berulah dan menimbulkan keresahan.

Gilang kini disebut-sebut tengah mengincar korban baru untuk memuaskan hasrat seksual yang terbilang kelainan.

Sebagai informasi, Gilang Bungkus sebelumnya sempat viral pada tahun 2020 akibat sebuah kasus yang mengejutkan banyak pihak.

Gilang dituding melakukan penyimpangan seksual yakni meminta korbannya untuk membungkus diri seperti mayat menggunakan kain jarik.

Aksi meresahkan yang dilakukan oleh Gilang ini segera memicu banyak korban untuk angkat suara, hingga akhirnya kasusnya menjadi viral di media sosial.

Akibat perbuatannya, Gilang dikeluarkan dari Universitas Airlangga Surabaya. Sebagai mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, tindakannya dianggap mencoreng nama baik kampus tersebut.

GILANG BUNGKUS BERAKSI - Lagi-lagi Gilang Bungkus menebarkan modus terbarunya untuk mendapatkan korban baru. Tak jera setelah dipenjara kini memiliki trik barunya.
GILANG BUNGKUS BERAKSI - Lagi-lagi Gilang Bungkus menebarkan modus terbarunya untuk mendapatkan korban baru. Tak jera setelah dipenjara kini memiliki trik barunya. (Kolase Tribunnews/Twitter @sehitamsabit)

Tak hanya berhenti pada sorotan publik, perilaku Gilang yang diduga menyimpang, yaitu fetish kain jarik, juga membawa kasus ini ke ranah hukum.

Dalam pengadilan, Gilang selaku terdakwa terbukti melanggar tiga pasal Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 289 KUHP.

Dalam persidangan yang berlangsung empat tahun lalu di Pengadilan Negeri Surabaya, Gilang divonis 5 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya. Selain itu, pelaku fetish kain jarik ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.

Setelah lama tak terdengar kabarnya, kini Gilang Bungkus kembali diduga berbuat ulah. Terungkap bahwa dia telah dibebaskan dari Rutan Situbondo, Jawa Timur, sejak 24 Juni 2024.

Modus Baru Gilang Bungkus

Nama Gilang Bungkus kembali mencuri perhatian setelah seorang pengguna Twitter, yang dikenal dengan nama @sehitamsabit alias R, mengungkapkan keresahannya sejak awal tahun 2025. R mengaku telah diganggu oleh sosok yang diduga Gilang Bungkus.

Akun @sehitamsabit pun memiliki sederet bukti yang menunjukkan bahwa Gilang Bungkus kembali beraksi.

Halaman 1/3
Tags:
berita viralGilang Bungkusmodus
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved