Breaking News:

Berita Viral

Fakta Mengejutkan! Rekaman 8 Video AKBP Fajar Widyadharma yang Terjadi di Hotel Kupang, Incar ABG

Terungkap video kasus pencabulan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, incarannya anak ABG di Hotel Kupang.

Editor: Sinta Darmastri
Tribunnews/ Reynas Abdila
KAPOLRES NGADA TERSANGKA - AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada nonaktif kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus pencabulan yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini semakin terbongkar. 

Fajar diketahui telah mencabuli empat orang korban, dengan tiga di antaranya adalah anak baru gede (ABG).

Kasus ini semakin dikuatkan dengan adanya delapan video yang merekam aksi keji AKBP Fajar Widyadharma

Selain itu, penyelidikan juga menemukan rekaman yang menunjukkan keberadaan Fajar di sebuah hotel di Kupang

Polisi turut memperoleh bukti visum medis dari korban yang semakin mempertegas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fajar.

Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan pada 22 Januari 2025. 

Keesokan harinya, tim penyelidik langsung melakukan pemeriksaan di sebuah hotel di Kupang yang menjadi tempat kejadian.

"Menggali informasi dari staf hotel serta memeriksa data registrasi hotel yang tertanggal 11 Juni 2024," ungkap Patar saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Dari penyelidikan awal ini, polisi berhasil mengumpulkan bukti dari sembilan orang saksi. 

Beberapa bukti yang ditemukan antara lain rekaman CCTV, dokumen registrasi dari resepsionis hotel, sebuah dress anak berwarna pink bermotif love, visum medis, serta CD yang berisi delapan video yang merekam tindakan kekerasan seksual.

"Ada beberapa barang bukti yang kami peroleh dari sembilan saksi, termasuk petunjuk dari rekaman CCTV dan dokumen registrasi. Kami juga menemukan satu baju dress anak dengan motif love pink, visum medis, dan sebuah CD yang berisi delapan video kekerasan seksual," jelas Patar.

Tersangka diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

Fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).

"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis.

Trunoyudo menjelaskan bahwa tiga dari korban adalah anak-anak, dengan usia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. 

Halaman
12
Tags:
KupangAKBP Fajar WidyadharmaABG
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved