Breaking News:

Tanggapi Rencana Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor, MAKI: Perlu Dimiskinkan Juga

Menurut koordinator MAKI Boyamin Saiman, kurungan saja dinilai kurang kuat memberi efek jera, sehingga koruptor tetap harus dimiskinkan agar jera.

Editor: Rizkia
Biro Pers Sekretariat Presiden
PENJARA KORUPTOR - Potret Presiden RI Prabowo Subianto dalam World Government Summit 2025. Presiden RI Prabowo Subianto berencana untuk membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menanggapi soal rencana Presiden RI Prabowo Subianto untuk membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil.

Terkait rencana tersebut, MAKI juga menyinggung pentingnya pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyetujui soal rencana pembangunan penjara khusus koruptor tersebut.

Akan tetapi, kurungan saja dinilai kurang kuat memberi efek jera. Bagi Boyamin, koruptor tetap harus dimiskinkan agar jera.

"Ya, saya dukung penuh. Korupsi itu kan harus penjara yang lama, tempatnya terisolir dan dimiskinkan," ucap Boyamin saat dihubungi, Kamis malam.

Oleh karenanya, ia menilai perlunya Undang-Undang Perampasan Aset.

"Jadi, setuju saya dengan syarat, selain di pulau terpencil, maka harus segera disahkan Undang-Undang Perampasan Aset," tuturnya.

Dia berpandangan sanksi kurungan di pulau terpencil tidak akan maksimal memberi efek jera jika koruptor tak dimiskinkan.

Boyamin meyakini koruptor sangat takut dimiskinkan.

"Kalau cuma penjara terpencil, mereka masih berani korupsi. Tapi kalau dimiskinkan, betul-betul dirampas habis semua hartanya, sehingga anak cucunya sudah tidak bisa makan, jadi miskin, baru lebih takut," kata dia.

Baca juga: Pesona Citra Monica Istri Ifan Seventeen, Kini Jadi Ibu Dirut PT PFN, Ternyata Hobi Naik Moge

Baca juga: Sosok Paulina Pandjaitan Istri KSAD Maruli Simanjuntak, Memiliki Putri Berprestasi

Baca juga: Pro Kontra Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN, Diragukan Para Artis, Telat 40 Menit saat Disidak DPR

PENJARA KORUPTOR - Potret Presiden RI Prabowo Subianto dalam World Government Summit 2025. Presiden RI Prabowo Subianto berencana untuk membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil
PENJARA KORUPTOR - Potret Presiden RI Prabowo Subianto dalam World Government Summit 2025. Presiden RI Prabowo Subianto berencana untuk membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Rencana Prabowo

Diketahui, Prabowo memiliki rencana membangun penjara di pulau terpencil bagi koruptor agar para terpidana korupsi tidak bisa kabur.

Hal ini disampaikannya saat menyinggung soal koruptor dalam acara peresmian mekanisme baru penyaluran tunjangan ASN di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Kamis (13/3/2025) kemarin.

"Saya nanti juga akan sisihkan dana, saya akan bikin penjara yang sangat, pokoknya sangat kokoh di suatu tempat yang terpencil, mereka tidak bisa keluar malam hari," ucap Prabowo di akhir pidatonya.

"Kita akan cari pulau, kalau mereka mau keluar, biar ketemu sama hiu," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Prabowo mengatakan korupsi hanya membawa kehancuran suatu negara.

Menurut Kepala Negara, tidak ada negara yang kaya jika korupsi. Eks Menteri Pertahanan ini juga menekankan, dirinya tidak takut menghadapi koruptor.

"Saya tidak akan mundur menghadapi koruptor. Mereka harusnya mengerti saya ini siap mati untuk bangsa dan rakyat ini. Saya tidak takut mafia mana pun, saya tidak takut," tegas Prabowo. 

Baca juga: "Korupsi Menuju Negara Hancur" Sinyal Keras Prabowo Tak Akan Mundur Hadapi Koruptor: Saya Siap Mati

Baca juga: Investigasi Fans Ragukan Klaim Kim Soo Hyun Pacari Kim Sae Ron 2019: Kacamata hingga Tahi Lalat

Apa kabar RUU Perampasan Aset?

Diketahui, perjalanan RUU Perampasan Aset dimulai pada tahun 2008, ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai mengkaji kebutuhan perundang-undangan terkait perampasan aset dari hasil tindak pidana.

Kajian ini dilatarbelakangi oleh upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya di Indonesia yang membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif.

Setelah melakukan kajian selama beberapa tahun, pada tahun 2012, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana resmi diajukan ke DPR RI untuk dimasukkan dalam legislasi nasional.

Meski demikian, pembahasan RUU ini tidak berjalan mulus karena menghadapi berbagai kendala politik dan hukum.

Selama bertahun-tahun, RUU ini mengalami berbagai penundaan.

Meskipun sudah diajukan pada 2012, RUU Perampasan Aset tidak kunjung dibahas serius oleh DPR RI.

Di beberapa kesempatan, pembahasan RUU ini sempat muncul dalam diskusi. Namun, tidak ada kejelasan kapan akan dibahas atau disahkan.

Situasi ini diperburuk dengan adanya perbedaan pendapat di kalangan anggota DPR mengenai urgensi dan substansi RUU tersebut.

Pada 29 Maret 2023, RUU Perampasan Aset sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), yang saat itu masih dijabat Mahfud MD.

Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Mahfud meminta Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, untuk mendukung pengesahan RUU tersebut.

Sebab, RUU tersebut dinilai akan mempermudah pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menanggapi permintaan itu, sejumlah anggota Komisi III DPR mendesak pemerintah untuk mengirimkan surat presiden (surpres), naskah akademik, dan draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana agar bisa dibahas di Badan Legislatif (Baleg).

Hingga akhirnya, pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden terkait RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI. Namun, pembahasan RUU itu belum pernah dilakukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Janji Prabowo Penjarakan Koruptor di Pulau Terpencil..."

Sumber: Kompas.com
Tags:
penjarakoruptorPrabowo SubiantoMasyarakat Anti-Korupsi Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved