Kabupaten Klaten
Tatap Libur Lebaran 2025, Petugas Dishub Klaten Cek Perahu Wisata Air Rowo Jombor Bayat
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten melakukan pengecekan perahu wisata di kawasan wisata air Rowo Jombor, Kecamatan Bayat, Klaten.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN - Persiapan keamanan transportasi saat libur Lebaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten melakukan pengecekan perahu wisata di kawasan wisata air Rowo Jombor, Kecamatan Bayat, Klaten.
Dilansir dari laman dishub.klaten.go.id, bahwa Tim AOBT (Angkutan Orang Barang dan Terminal) Bidang Angkutan Dishub Klaten melaksanakan kegiatan audit dan inspeksi keselamatan LLAJ dengan melakukan ramp check terhadap angkutan wisata air di Rowo Jombor, pada Rabu (13/3/2025).
Kepala Bidang Angkutan Apriliana Kusuma Dewi beserta tim, melakukan pemeriksaan lapangan terkait tingkat keselamatan wisata air di Rowo Jombor.
Untuk diketahui, waduk seluas 198 hektare dengan kedalaman sekitar 4,5 meter tersebut dibangun untuk menampung air, mengendalikan banjir, sekaligus untuk mengairi sawah saat musim kemarau.
Seiring berjalannya waktu, lokasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk sektor perikanan hingga objek wisata air.
Wisata apung yang dulunya terkenal kini tergantikan dengan berupa perahu wisata tradisional dan speedboat. Dua jenis armada wisata air inilah yang menjadi tujuan pengecekan oleh Tim AOBT Dishub Klaten.
Selain pemeriksaan persyaratan administrasi terkait ijin penyelenggaraan angkutan wisata air, pemeriksaan juga dilakukan pada kondisi perahu yang digunakan sebagai angkutan wisata air.
Selain dua hal tersebut, kelengkapan pertolongan pertama untuk penumpang yang tenggelam berupa pelampung atau alat bantu berenang lainnya ikut menjadi perhatian.
Pengawasan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan penumpang wisata air di Rowo Jombor dan juga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten juga mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/1/2025/24, pada 12 Maret 20245 dan disosialisasikan pada kesempatan yang sama.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dishub Supriyono tersebut menjelaskan tentang standar keselamatan pelayaran angkutan kapal wisata yang ditujukan kepada pemilik atau operator kapal wisata di Waduk Rowo Jombor, Bayat, Klaten.
SE tersebut menjadi upaya Dishub peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi perairan, khususnya penumpang kapal wisata di obyek wisata air Rowo Jombor, Klaten di masa libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
"Sehubungan dengan hal tersebut dihimbau kepada seluruh masyarakat pemilik atau operator dan pihak terkait untuk senantiasa memperhatikan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan dalam berlayar," bunyi surat tersebut.
"Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kerugian maupun bencana yang dapat mengganggu kesejahteraan dan perekonomian masyarakat," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dishub Klaten Supriyono membenarkan hal tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/DISHUB-KLATEN-4.jpg)