Info GTK 2025
Tunjangan Profesi Guru 2025, Cek 11 Kode Info GTK dan Langkah Verifikasi Rekening dengan Mudah
Brikut ini tunjangan Profesi Guru 2025, Cek 11 Kode Info GTK dan Langkah Verifikasi Rekening dengan Mudah
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bagi para guru, mungkin masih ada kebingungan terkait kode status yang tercantum dalam Info GTK 2025 terbaru, yang berfungsi sebagai kode Validasi TPG 2025.
Seperti yang sudah kita ketahui, pemerintah akan segera menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 kepada tenaga pendidik yang berstatus ASN.
Untuk memastikan proses penyaluran TPG 2025 berjalan lancar, seluruh guru yang menjadi calon penerima tunjangan diminta untuk segera melakukan Verifikasi Data Rekening.
Verifikasi Data Rekening dapat dilakukan melalui situs resmi Info GTK yaitu di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
Saat melakukan Verifikasi Data Rekening, Anda akan melihat sejumlah kode berupa angka mulai dari 01 hingga 99.
Kode berupa angka mulai dari 02, 04, 06, 07, 08, 13, 16, 17, hingga 19 itu adalah kode Validasi TPG.
Baca juga: Langkah-langkah Cek Tunjangan Sertifikasi Guru di Portal Info GTK, Klik info.gtk.dikdasmen.go.id
Letak Validasi TPG ada di bagian bawah setelah bapak/ibu guru berhasil login ke Info GTK menggunakan username dan password.
Setiap kode Validasi TPG memiliki arti tersendiri berdasarkan angka yang muncul. Apa saja artinya?
Simak arti Kode Validasi TPG 2025 pada Info GTK dikutip dari akun Instagram @indratataethnic dan channel YouTube Bang Qowy:
Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier
Kode ini muncul jika seorang guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya. Misalnya, seorang guru Matematika mengajar Seni Budaya.
Akibatnya, data di Dapodik tidak terbaca, dan statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Solusinya, guru perlu memastikan beban mengajar sesuai dengan sertifikasi yang dimilikinya.
Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat
Guru yang mendapatkan kode ini berarti jumlah jam mengajarnya belum memenuhi syarat minimal untuk mendapatkan tunjangan.
Jika ini terjadi, guru harus menambah jam mengajar sesuai ketentuan atau mengajukan perbaikan data di Dapodik.