Breaking News:

Info GTK 2025

Mengenal 11 Kode Status Info GTK dalam Tunjangan Profesi Guru 2025, Apa Saja Artinya?

Simak berikut ini, mengenal 11 kode status untuk info GTK dalam Tunjangan Profesi Guru 2025, kira-kira apa saja artinya?

Editor: Sinta Darmastri
Instagram.com
INFO GTK 2025 - Simak berikut ini, mengenal 11 kode status untuk info GTK dalam Tunjangan Profesi Guru 2025. Jika masih bingung, coba kira-kira apa saja artinya? 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Simak berikut ini, mengenal 11 kode status untuk info GTK dalam Tunjangan Profesi Guru 2025, kira-kira apa saja artinya?

Bagi para guru, memahami kode status yang tertera pada Info GTK untuk tunjangan profesi guru (TPG) bisa jadi masih membingungkan.

Sebagai penerima hak TPG, sangat penting bagi guru untuk mengetahui arti dari setiap kode status yang muncul pada Info GTK.

Kode-kode ini berfungsi untuk menunjukkan status validasi data guru dan menentukan kelayakan mereka untuk menerima tunjangan.

Merangkum dari situs resmi SMAN 1 Tualang, nerikut ini arti kode status info GTK 2025. 

Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier

Kode ini muncul jika seorang guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya.

Misalnya, seorang guru Matematika mengajar Seni Budaya. Akibatnya, data di Dapodik tidak terbaca, dan statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Solusinya, guru perlu memastikan beban mengajar sesuai dengan sertifikasi yang dimilikinya.

Baca juga: Info GTK 2025 - Arti Kode 01, 02, 04, 06, 07, 08, 13, 16, 17, 19, 99 saat Validasi Data Rekening TPG

Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat

Guru yang mendapatkan kode ini berarti jumlah jam mengajarnya belum memenuhi syarat minimal untuk mendapatkan tunjangan.

Jika ini terjadi, guru harus menambah jam mengajar sesuai ketentuan atau mengajukan perbaikan data di Dapodik.

Kode 04: Status Info GTK Belum Valid untuk TPG 2025

Kode ini diberikan kepada guru yang belum bersertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) belum terbit.

Untuk mengatasi ini, guru dapat berkoordinasi dengan operator profesi di tingkat kabupaten/kota atau provinsi guna memastikan penerbitan NRG.

Kode 06: Akun Tidak Aktif atau Usia Pensiun

Jika seorang guru mendapatkan kode ini, berarti sistem mendeteksi bahwa akun guru tersebut tidak aktif atau sudah memasuki usia pensiun (60 tahun ke atas).

Jika terjadi kesalahan, segera laporkan ke Dinas Pendidikan setempat.

Baca juga: Langkah Validasi Nomor Rekening di Info GTK 2025, Cek Sertifikat Guru Akses info.gtk.dikdasmen.go.id

Kode 07: Menunggu Penerbitan SKTP

Guru dengan kode ini tinggal menunggu proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Jika SKTP sudah terbit, guru akan diminta menandatangani SPJ sebelum tunjangan cair.

Kode 08: Status Valid, Tinggal Menunggu Pencairan

Kode ini adalah kabar baik bagi guru karena berarti statusnya telah valid, SKTP sudah terbit, dan hanya tinggal menunggu pencairan tunjangan ke rekening bank.

Kode 13: Menunggu Validasi Rekening

Kode ini menunjukkan bahwa pengusulan SKTP masih dalam proses karena rekening guru masih perlu divalidasi.

Guru dapat mengecek rekening yang terdaftar di Info GTK dan berkoordinasi dengan bank terkait jika diperlukan.

Kode 16: Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan

Jika kode ini muncul, berarti status Info GTK sudah valid, tetapi SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan oleh operator tunjangan.

Pastikan operator segera melakukan pengusulan agar tidak terjadi keterlambatan pencairan.

Kode 17: Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen

Kode ini diberikan jika seorang guru berpindah dari Kemendikdasmen ke Kementerian Agama (Kemenag). Dalam kasus ini, guru tidak lagi berhak menerima TPG dari Kemendikbud.

Baca juga: Tunjangan Guru Cair Sebelum Lebaran 2025, Ini Cara Mudah Validasi Data Rekening di Info GTK

Kode 19: Sertifikasi Tidak Valid

Kode ini muncul jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki. Jika ada kesalahan, guru bisa melakukan verifikasi melalui Dinas Pendidikan setempat.

Kode 99: Guru di Luar Naungan Kemendikdasmen

Jika seorang guru mengajar di Kemenag tetapi masih terdaftar di Info GTK Kemendikbud, kode ini akan muncul.

Dalam hal ini, guru harus memastikan data mereka diperbarui sesuai dengan institusi tempat mereka mengajar.

(Tribunnewsmaker.com/Kontan.co.id)

Tags:
Info GTK 2025GTKprofesiguru
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved