Breaking News:

Periode Terakhir Penukaran Uang Baru di BI Dibagi Jadi 2 Tahap, Cek Tanggalnya

BI kini membagi jadwal penukaran uang baru periode ke-4 yang merupakan periode terakhir menjadi 2 tahap.

Tayang:
Editor: Fitriana
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
TUKAR UANG BARU - Jadwal penukaran uang baru Bank Indonesia 2025 di Jawa Barat dokumen Kompas.com (11/3/2025). BI kini membagi jadwal penukaran uang baru periode ke-4 menjadi 2 tahap. 

Berikut jadwalnya:

  • Jumat, 21 Maret 2025 pukul 18.00 WIB dan akan dapat diakses kembali Sabtu, 22 Maret 2025 pukul 09.00 WIB.
  • Sabtu, 22 Maret 2025 pukul 18.00 WIB dan akan dapat diakses kembali Minggu, 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Cara Tukar Uang Baru BI di Layanan Kas Keliling, Registrasi PINTAR BI, Pilih Lokasi yang Diinginkan

Cara Memesan Kuota Penukaran Uang Baru

Saat melakukan pemesanan kuota penukaran uang baru, masyarakat diminta menyiapkan data diri seperti nama dan NIK KTP, koneksi yang aman dan stabil.

Inilah cara memesan kuota penukaran uang baru Lebaran 2025

  1. Buka website PINTAR di https://pintar.bi.go.id atau klik link ini.
  2. Pada halaman utama PINTAR, klik menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
  3. Pilih provinsi tempat Anda tinggal lalu pilih lokasi dan waktu penukaran.
  4. Isi data pemesan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama, alamat email, dan nomor handphone.
  5. Input nominal pecahan uang Rupiah yang akan ditukarkan.
  6. Download dan simpan bukti pemesanan yang dikirimkan melalui email.
  7. Datang ke lokasi penukaran pada tanggal dan waktu yang ditentukan dengan membawa KTP asli beserta bukti pemesanan.
  8. Bukti pemesanan memuat informasi kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukarkan.

Yang perlu diperhatikan, BI membatasi jumlah uang yang akan ditukarkan.

Baca juga: Cara Daftar & Tukar Uang Baru 2025 di Bank Indonesia, Buka Pintar.bi.go.id & Klik Link Ini

Masyarakat dapat memilih pecahan yang akan ditukarkan dengan jumlah maksimal per pecahan sebagaimana rincian berikut:

Pecahan: Rp 50 ribu 

  • Bilyet: 30
  • Nominal: Rp 1.500.000

Pecahan: Rp 20 ribu 

  • Bilyet: 25 
  • Nominal: Rp 500.000

Pecahan: Rp 10 ribu 

  • Bilyet: 100 
  • Nominal: Rp 1.000.000

Pecahan: Rp 5 ribu 

  • Bilyet: 200
  • Nominal: Rp 1.000.000

Pecahan: Rp 2 ribu 

  • Bilyet: 100
  • Nominal: Rp 200.000

Pecahan: Rp 1.000

  • Bilyet: 100
  • Nominal: Rp 100.000

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Tags:
cara tukar uang barujadwal penukaran uang baruBank Indonesiapintar.bi.go.idLebaran 2025
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved