Mat Solar
Sidang Polemik Tanah Mat Solar, Hakim Minta Gugatan Diperbaiki, Keluarga Urus Penetapan Hak Waris
Idham Aulia anak Mat Solar jalani sidang di PN Tangerang terkait polemik ganti rugi tanah sang ayah. Hakim meminta pihak Mat Solar memperbaiki gugatan
Editor: Febriana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polemik ganti rugi tanah Mat Solar masih terus berlanjut setelah sang aktor meninggal pada Senin (17/3/2025).
Terbaru, pengacara dan anak dari Mat Solar tampak menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (19/3/2025).
Hakim kemudian meminta pihak Mat Solar memperbaiki gugatan dengan mengatasnamakan pada ahli waris.
Ya, sidang kasus sengketa tanah Mat Solar melawan Idris digelar perdana. Sayangnya, sidang tersebut harus ditunda lantaran beberapa hal.
Awalnya, hakim menyebut sidang baru bisa dilakukan apabila tergugat yaitu Idris datang langsung ke Pengadilan. Di mana dalam sidang perdana itu Muhammad Idris tak hadir.
"Sidang ini belum bisa dilanjutkan. Harus dihadirkan dulu tergugat Muhammad Idris," ujar Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/3/2025).
Kemudian alasan lainnya lantaran Mat Solar selaku penggugat sudah meninggal dunia pada Senin (17/3/2025).
Kuasa hukum Mat Solar, Khairul Iman pun menyampaikan kepada hakim bahwa kliennya sudah berpulang.
"Prinsipal telah meninggal kemarin, kami ingin mengurus penetapan hak warisnya," kata kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam.
Hakim kemudian meminta agar pihak Mat Solar memperbaiki gugatannya dengan mengatasnamakan pada ahli waris.
Menurut Hakim, ahli waris dari Mat Solar harus jelas terlebih dahulu.
"Kalau mau dilanjutkan, harus jelas ahli warisnya, ahli warisnya baru memberikan kuasa pada anda, jangan pakai kuasa dari almarhum," tutur hakim.
Hakim mulanya meminta agar pihak Mat Solar bisa memperbaiki gugatan dalam waktu satu pekan.

Baca juga: Mat Solar Belum Terima Ganti Rugi Tanah, Rieke Diah Pitaloka Sentil Penentu Kebijakan: Jangan Zalim
Akan tetapi pihak Mat Solar meminta waktu lebih yaitu setelah Idul Fitri.
"Sidang berikutnya sidang April semua suratnya harus lengkap, demikian juga dengan tergugat, biar jalan perkara ini, kalau bisa damai ya berdamai," kata hakim.