Info GTK 2025
Panduan Lengkap Cek Info GTK 2025 dan Cara Validasi Rekening via info.gtk.kemdikbud.go.id
Seluruh guru calon penerima TPG diharapkan segera melakukan verifikasi data rekening, berikut cara cek dan validasi rekening.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Banyak guru yang masih merasa kebingungan dengan kode status yang tertera di Info GTK 2025, yang merupakan bagian dari proses validasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025.
Hal ini tentu menjadi perhatian utama bagi para guru yang mengharapkan penyaluran tunjangan tersebut berjalan lancar.
Untuk memastikan proses ini berjalan tanpa hambatan, seluruh guru calon penerima TPG diharapkan segera melakukan verifikasi data rekening.
Langkah ini menjadi sangat penting agar proses pencairan TPG 2025 dapat berjalan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Verifikasi Data Rekening dapat dilakukan melalui situs resmi Info GTK yaitu di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
Saat melakukan Verifikasi Data Rekening, Anda akan melihat sejumlah kode berupa angka mulai dari 01 hingga 99.
Baca juga: Cara Verifikasi Rekening di Info GTK 2025, Ini Arti Kode 01, 02, 04, 06, 07, 08, 13, 16, 17, 19, 99
Kode berupa angka mulai dari 02, 04, 06, 07, 08, 13, 16, 17, hingga 19 itu adalah kode Validasi TPG.
Letak Validasi TPG ada di bagian bawah setelah bapak/ibu guru berhasil login ke Info GTK menggunakan username dan password.
Setiap kode Validasi TPG memiliki arti tersendiri berdasarkan angka yang muncul. Apa saja artinya?
Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier
Kode ini muncul jika seorang guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya. Misalnya, seorang guru Matematika mengajar Seni Budaya.
Akibatnya, data di Dapodik tidak terbaca, dan statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Solusinya, guru perlu memastikan beban mengajar sesuai dengan sertifikasi yang dimilikinya.
Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat
Guru yang mendapatkan kode ini berarti jumlah jam mengajarnya belum memenuhi syarat minimal untuk mendapatkan tunjangan.
Jika ini terjadi, guru harus menambah jam mengajar sesuai ketentuan atau mengajukan perbaikan data di Dapodik.