Info GTK 2025
Besaran Tunjangan Guru 2025, TPG Satu Kali Gaji, Ada Gaji Tambahan Rp250 Ribu, Cek di Info GTK 2025
Inilah besaran tunjangan guru 2025, TPG satu kali gaji, ada gaji tambahan Rp250 ribu, cek di Info GTK 2025.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Besaran Tunjangan Guru 2025, TPG Satu Kali Gaji, Ada Gaji Tambahan Rp250 Ribu, Cek di Info GTK 2025
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pencairan tunjangan guru mulai dilakukan pada Jumat (21/3/2025), dengan proses yang berjalan secara bertahap.
Informasi ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG).
Ditjen GTKPG menyatakan bahwa pencairan paling cepat dilakukan pada 21 Maret 2025.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, meminta guru ASN dan non-ASN segera melakukan validasi rekening.
"Kepada Bapak, Ibu guru, segera melakukan validasi rekeningnya dengan mengecek laman Info GTK-nya," ujar Dirjen Nunuk.
Validasi dan verifikasi ini bertujuan agar penyaluran tunjangan berjalan lancar serta tepat sasaran.
Guru yang belum memverifikasi data rekeningnya diimbau segera melakukannya melalui laman Info GTK.
"Untuk memverifikasi data rekening masing-masing, dapat meng-klik pilihan Iya atau Tidak sehingga dapat terpantau," lanjutnya.
Dirjen Nunuk mengingatkan agar kesalahan data tidak menghambat pencairan tunjangan.
"Jangan sampai tunjangan Bapak/Ibu guru tertunda hanya karena data yang tidak sesuai," katanya dalam rilis Kemendikdasmen, Jumat (21/3/2025).
Guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan ada yang mendapat tambahan penghasilan.
Bagi guru di sekolah yang ingin mengecek apakah mendapatkan tunjangan atau tidak, bisa mengecek melalui website info GTK atau Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan.

Baca juga: Lebih dari Sekedar THR Lebaran 2025, Cek Rinci Bonus Guru: Ada Gaji Tambahan, Tunjangan Sertifikasi
Info GTK merupakan pusat data guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang isinya:
-Data kepegawaian: Status kepegawaian, nomor registrasi guru (NRG), dan data sertifikasi.
-Data tunjangan profesi: Informasi terkait kelayakan menerima tunjangan profesi guru (TPG).
-Data pendidikan: Riwayat pendidikan, mata pelajaran yang diampu, dan beban kerja.
Info GTK menjadi alat penting untuk memastikan data yang tercatat di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Layanan ini berfungsi untuk verifikasi data dan informasi bagi guru dan tenaga kependidikan.
Baca juga: Cek Saldo! Tunjangan Sertifikasi Guru Langsung Ditransfer ke Rekening, Golongan 4 Capai Rp 6 Juta

Berikut panduan lengkap cara login dan informasi yang tersedia di dalamnya.
Cara cek tunjangan melalui link Info GTK:
1. Kunjungi situs info.gtk.kemdikbud.go.id
2. Masukkan username, password, dan kode captcha.
3. Kemudian login menggunakan akun PTK Dapodik yang sudah terdaftar, klik tombol Login.
4. Periksa data yang tertera di laman tersebut.
5. Jika sudah benar, klik Cetak untuk menyimpan atau mencetak data.
6. Apabila terdapat kesalahan, segera hubungi Operator Sekolah untuk melakukan perbaikan.
Tunjangan guru seperti TPG dan tunjangan khusus besarannya satu kali gaji.
Gaji guru ASN seperti PNS dan PPPK besarannya berbeda.
Kemudian, untuk semua guru yang telah terdata di Dapodik, bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.
Tunjangan sertifikasi Guru PNS
Golongan I
-Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
-Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
-Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
-Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Tunjangan sertifikasi Guru PNS Golongan II
-Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
-Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
-Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
-Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III
-Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV
-Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru ASN akan sesuai dengan gaji pokok mereka berdasarkan golongan dan masa kerja.
Sedangkan besaran tunjangan sertifikasi guru honorer pada tahun ini mengalami kenaikan Rp 500.000 dari yang sebelumnya Rp1,5 juta.
Maka demikian sebelum lebaran para guru honorer akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta.
Agar pencairan tepat waktu sesuai target, Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah aktif mengirimkan data rekening guru dan percepatan pengusulan Surat Keputusan Penerima Tunjangan melalui aplikasi SIMTUN.