Breaking News:

Curhat Sandi Butar Butar, Belum Ada Sebulan Balik Kerja Damkar Gaji Dipotong, Dicari-cari Salahnya

Setelah kembali bekerja sebagai pemadam kebakaran, Sandi Butar Butar justru mengaku mengalami perlakuan yang kurang menyenangkan.

Editor: Rizkia
Tangkapan Layar
DAMKAR SANDI BUTAR BUTAR - Petugas pemadam kebakaran Kota Depok, Sandi Butar-Butar. Belum ada sebulan kembali bekerja sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, Sandi Butar Butar sudah dapat 4 SP (surat peringatan). 

Oleh karenanya, Sandi juga berterima kasih kepada politikus Partai Gerindra itu. 

“Di atasnya Pak Supian sebenarnya ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi, yang memang menyatakan bahwasanya setelah wali kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali,” ujar Deolipa.

“Dan kemudian ini sudah ditepati oleh Wali Kota Depok dan oleh Gubernur Jawa Barat,” tambahnya.

Deolipa mengatakan, Sandi menandatangani kontrak baru dan mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar Kota Depok sejak Senin (10/3/2025).

Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.

“Jadi, Sandi per hari Senin kemarin itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di damkar Kota Depok,” kata Deolipa.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Alasan Sandi Butar Butar Dapat 4 SP Padahal Belum Sebulan Kerja hingga Gajinya Dipotong: Bantu Teman

Tags:
Sandi Butar Butarpemadam kebakaranKota DepokDedi MulyadiAep Syaepuloh
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved