Info GTK 2025
Jangan Lewatkan! Kode Validasi TPG, Berupa Angka Mulai dari 02, 04, 06, 07, 08, 13, 16, 17, dan 19
Untuk memastikan kelancaran penyaluran TPG 2025, seluruh guru calon penerima tunjangan diharapkan segera melakukan Verifikasi Data Rekening.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bagi para guru di Indonesia, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan momen yang sangat dinanti setiap tahunnya.
Namun, banyak yang masih kebingungan tentang kode status yang tertera pada Info GTK 2025 di situs resmi info gtk kemdikbud go id 2025.
Kode status ini menjadi sangat penting karena berfungsi sebagai kode validasi untuk proses pencairan TPG tahun 2025.
Sebelumnya, untuk memastikan kelancaran penyaluran TPG 2025, seluruh guru calon penerima tunjangan diharapkan segera melakukan Verifikasi Data Rekening.
Verifikasi Data Rekening dapat dilakukan melalui situs resmi Info GTK yaitu di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
Saat melakukan Verifikasi Data Rekening, Anda akan melihat sejumlah kode berupa angka mulai dari 01 hingga 99.
Kode berupa angka mulai dari 02, 04, 06, 07, 08, 13, 16, 17, hingga 19 itu adalah kode Validasi TPG.
Baca juga: Jangan Bingung! Ini Dia Penjelasan Tentang Kode 20 Info GTK, Apa Itu dan Kenapa Penting bagi Guru?
Letak Validasi TPG ada di bagian bawah setelah bapak/ibu guru berhasil login ke Info GTK menggunakan username dan password.
Simak arti Kode Validasi TPG 2025 pada Info GTK dikutip dari akun Instagram @indratataethnic dan channel YouTube Bang Qowy:
Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier
Kode ini muncul jika seorang guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya. Misalnya, seorang guru Matematika mengajar Seni Budaya.
Akibatnya, data di Dapodik tidak terbaca, dan statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Solusinya, guru perlu memastikan beban mengajar sesuai dengan sertifikasi yang dimilikinya.
Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat
Guru yang mendapatkan kode ini berarti jumlah jam mengajarnya belum memenuhi syarat minimal untuk mendapatkan tunjangan.
Jika ini terjadi, guru harus menambah jam mengajar sesuai ketentuan atau mengajukan perbaikan data di Dapodik.