Nikita Mirzani
Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Ada Tersangka Baru? Pengacara Reza Gladys: Lebih dari 2
Kuasa hukum Reza Gladys buka suara terkait perpanjangan masa penahanan Nikita Mirzani, akankah ada tersangka baru?
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya telah resmi memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani. Kini, ibu tiga anak tersebut harus menjalani penahanan tambahan selama 40 hari ke depan.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail, diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, dengan jumlah yang ditaksir mencapai Rp 5 miliar.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, memberikan pandangannya.
Julianus mengungkapkan bahwa perpanjangan masa penahanan Nikita kemungkinan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penyidik untuk mendalami lebih lanjut kasus ini. Hal tersebut berkaitan dengan pasal 368, pasal 27B ayat 2, dan pasal 345 TPPU.
Baca juga: Razman Nasution Dimarahi Anak Gegara Bela Lolly, Menyesal Bantu Anak Nikita Mirzani? Saya Prihatin
"Mungkin penyidik diminta oleh jaksa penuntut umum untuk melengkapi hal-hal yang terkait dengan pasal 368, pasal 27B ayat 2, dan pasal 345 TPPU," ujar Julianus, yang dikutip dari YouTube Rasis Infotainment pada Rabu (26/3/2025).
Julianus juga menduga bahwa ada faktor lain yang membuat pasal-pasal dalam kasus tersebut perlu diperkuat dengan petunjuk tambahan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Barangkali ada hal-hal lain yang membuat pasal-pasal itu perlu diperkuat dengan petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum," lanjutnya.
Lebih lanjut, Julianus berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum mungkin memberikan arahan tentang rangkaian kejadian yang sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh kliennya, Reza Gladys.
"Mungkin Jaksa Penuntut Umum memberi petunjuk terkait rangkaian peristiwa yang disampaikan oleh klien kami dalam laporannya," jelasnya.
Dijelaskan oleh Julianus, klien mereka telah melaporkan empat peristiwa yang terjadi pada 27 Oktober, 13 November, 14 November, dan 27 November 2024.
"Klien kami sudah melaporkan empat peristiwa, yaitu pada 27 Oktober, 13 November, 14 November, dan 27 November 2024," tegasnya.
Julianus juga mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum kemungkinan melihat bahwa kejadian-kejadian tersebut perlu dihubungkan oleh penyidik. Oleh karena itu, jumlah tersangka dalam kasus ini bisa saja lebih dari dua.
"Kami anggap Jaksa Penuntut Umum melihat bahwa peristiwa-peristiwa ini harus dikaitkan oleh penyidik, jadi bukan tidak mungkin jumlah tersangka lebih dari dua," tandasnya.
(TribunNewsmaker/Tribunnews)
Sumber: Tribunnews.com
Nikita Mirzani Sebut Reza Gladys Miskin, Rp4 M Dinilai Kecil & Siap Tambah Rp1 M: Malu Ngurusnya |
![]() |
---|
3 Fakta Sidang Nikita Mirzani yang Curi Perhatian, Tangis Histeris, JPU Merekam, Hakim Ketua Tidur? |
![]() |
---|
Aksi JPU Sibuk Buat Video di Ruang Sidang Disorot, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Kayaknya Penggemar |
![]() |
---|
Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Ada Tersangka Baru? Pengacara Reza Gladys: Lebih dari 2 |
![]() |
---|
Razman Nasution Dimarahi Anak Gegara Bela Lolly, Menyesal Bantu Anak Nikita Mirzani? 'Saya Prihatin' |
![]() |
---|