Breaking News:

Program 100 Hari Kerja

Program 100 Hari Kerja Gubernur Sulbar Suhardi Duka, Tertibkan Aset Daerah hingga soal Bencana Alam

Inilah program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka dan Salim S Mengga.

Editor: Delta LP
Newsmaker Kolase/Wikipedia
100 HARI KERJA - Inilah program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka dan Salim S Mengga. 

Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), angkat bicara terkait polemik aset kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar yang menjadi sorotan publik.  

Sejak dilantik pada 21 Maret 2025 bersama Wakil Gubernur Salim S Mengga, SDK menegaskan komitmennya untuk menertibkan aset daerah. 

Salah satu temuan awal yang mencuat adalah 38 kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya.  

100 HARI KERJA - Foto Suhardi Duka dokumen Tribnsulbar.com (5/3/2025).
100 HARI KERJA - Foto Suhardi Duka dokumen Tribnsulbar.com (5/3/2025). (TribunSulbar/Nurhadi)

Wakil Gubernur Salim S Mengga telah mengeluarkan ultimatum kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menarik kembali kendaraan dinas tersebut. 

Menanggapi hal ini, SDK memastikan bahwa ia dan wakilnya sedang melakukan penelusuran intensif.  

"Aset-aset itu sedang ditelusuri oleh Ppk wakil gubernur," ujar SDK saat ditemui di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Rabu (26/3/2025). 

Lebih lanjut, SDK mengungkapkan bahwa kendaraan dinas tersebut sebenarnya masih ada, namun saat ini dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.  

"Sebenarnya asetnya ada, hanya saja dipake oleh orang yang tidak berhak. Kita akan segera ambil untuk diperuntukkan bagi yang berhak,"

Baca juga: Rekam Jejak Salim S Mengga Wagub Sulbar yang Dilantik Prabowo, Usai Pensiun Moncer Jadi Politisi

 tegasnya.  
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat (Sulbar) mengultimatum seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menarik kembali kendaraan dinas yang belum dikembalikan.  
Langkah ini menyusul pernyataan Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, yang mengungkapkan bahwa 38 kendaraan dinas milik Pemprov Sulbar tidak diketahui keberadaannya.  

Kabid Aset BPKPD Sulbar, A. Muh Bisyri Nur, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah untuk menelusuri kendaraan dinas yang hilang.  

100 HARI KERJA - Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka bertemu dengan seluruh kepala dinas dan pegawai pemprov Sulbar di Kantor Gubernur Sulbar yang berada di Jl AbduL Malik Pattana Endeng, Mamuju, Sulawesi Barat pada Senin (3/3/2025). Ini hari pertama SDK berkantor setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto
100 HARI KERJA - Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka bertemu dengan seluruh kepala dinas dan pegawai pemprov Sulbar di Kantor Gubernur Sulbar yang berada di Jl AbduL Malik Pattana Endeng, Mamuju, Sulawesi Barat pada Senin (3/3/2025). Ini hari pertama SDK berkantor setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto (Dok. Pemprov Sulbar)

Total nilai kendaraan yang hilang tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,9 miliar.

"OPD yang memiliki kendaraan dalam daftar inventaris wajib menarik aset tersebut. Surat edaran resmi yang ditandatangani Wakil Gubernur akan segera diterbitkan, dengan tenggat waktu hingga 18 April 2025," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Selasa (25/3/2025).

Ia meminta OPD harus menyusun laporan lengkap mengenai kendaraan dinas, berapa jumlahnya, termasuk kapan pengadaan dilakukan, siapa yang menggunakan, serta kondisi terkini kendaraan tersebut.  

"Pak wakil gubernur meminta semua OPD wajib mengetahui jumlah kendaraan dinasnya," kata Bisyri.

BPKPD akan melaporkan hasil penelusuran ini kepada Wakil Gubernur dan mengambil tindakan lebih lanjut terhadap kendaraan yang belum dikembalikan.  

Halaman
123
Tags:
Sulawesi BaratSuhardi DukaSalim S Mengga
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved