Info GTK 2025
Guru PNS Segera Login Info GTK 2025 Pakai Akun PTK Dapodik, Cek Besar Tunjangan, Ada yang Rp 6 Juta
Guru berstatus PNS segera login Info GTK 2025 pakai akun PTK Dapodik, cek besar tunjangan yang didapat, ada yang mencapai Rp 6 juta.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Guru PNS Segera Login Info GTK 2025 Pakai Akun PTK Dapodik, Cek Besar Tunjangan, Ada yang Rp 6 Juta
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pencairan tunjangan bagi para guru telah dimulai pada Jumat, 21 Maret 2025 dan dilakukan secara bertahap.
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) telah menyampaikan informasi terkait hal ini.
Ditjen GTKPG memastikan bahwa penyaluran tunjangan dimulai pada tanggal 21 Maret 2025.
Nunuk Suryani, sebagai Direktur Jenderal GTKPG, mengingatkan agar semua guru, baik ASN maupun non-ASN, segera melakukan validasi data rekening mereka.
Pencairan tunjangan guru akan berlangsung dalam beberapa tahap untuk memastikan kelancaran proses.
Para guru yang sudah terdaftar diminta untuk segera menyelesaikan verifikasi rekening mereka di laman Info GTK agar proses pencairan berjalan lancar.
Baca juga: Login Info GTK untuk Cek Status Sertifikasi & Kevalidan Data, Ini Fungsi Fitur, Arti Kode di Website
Cara Verifikasi Data Rekening
Guru yang belum memverifikasi data rekeningnya diimbau segera melakukannya melalui laman Info GTK.
"Untuk memverifikasi data rekening masing-masing, dapat meng-klik pilihan Iya atau Tidak sehingga dapat terpantau," lanjut Nunuk.
Dirjen Nunuk mengingatkan agar kesalahan data tidak menghambat pencairan tunjangan.
"Jangan sampai tunjangan Bapak/Ibu guru tertunda hanya karena data yang tidak sesuai," katanya dalam rilis Kemendikdasmen, Jumat (21/3/2025).
Guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan ada yang mendapat tambahan penghasilan.
Bagi guru di sekolah yang ingin mengecek apakah mendapatkan tunjangan atau tidak, bisa mengecek melalui website info GTK atau Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan.
Info GTK merupakan pusat data guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang isinya:
-Data kepegawaian: Status kepegawaian, nomor registrasi guru (NRG), dan data sertifikasi.
-Data tunjangan profesi: Informasi terkait kelayakan menerima tunjangan profesi guru (TPG).
-Data pendidikan: Riwayat pendidikan, mata pelajaran yang diampu, dan beban kerja.

Info GTK menjadi alat penting untuk memastikan data yang tercatat di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Layanan ini berfungsi untuk verifikasi data dan informasi bagi guru dan tenaga kependidikan.
Baca juga: Cek Saldo! Tunjangan Sertifikasi Guru Langsung Ditransfer ke Rekening, Golongan 4 Capai Rp 6 Juta
Berikut panduan lengkap cara login dan informasi yang tersedia di dalamnya.
Cara cek tunjangan melalui link Info GTK:
1. Kunjungi situs info.gtk.kemdikbud.go.id
2. Masukkan username, password, dan kode captcha.
3. Kemudian login menggunakan akun PTK Dapodik yang sudah terdaftar, klik tombol Login.
4. Periksa data yang tertera di laman tersebut.
5. Jika sudah benar, klik Cetak untuk menyimpan atau mencetak data.
6. Apabila terdapat kesalahan, segera hubungi Operator Sekolah untuk melakukan perbaikan.
Tunjangan guru seperti TPG dan tunjangan khusus besarannya satu kali gaji.
Gaji guru ASN seperti PNS dan PPPK besarannya berbeda.
Kemudian, untuk semua guru yang telah terdata di Dapodik, bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.
Tunjangan sertifikasi Guru PNS
Golongan I
-Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
-Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
-Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
-Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Tunjangan sertifikasi Guru PNS Golongan II
-Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
-Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
-Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
-Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III
-Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV
-Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru ASN akan sesuai dengan gaji pokok mereka berdasarkan golongan dan masa kerja.
Sedangkan besaran tunjangan sertifikasi guru honorer pada tahun ini mengalami kenaikan Rp 500.000 dari yang sebelumnya Rp1,5 juta.
Maka demikian sebelum lebaran para guru honorer akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta.
Agar pencairan tepat waktu sesuai target, Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah aktif mengirimkan data rekening guru dan percepatan pengusulan Surat Keputusan Penerima Tunjangan melalui aplikasi SIMTUN.