Program 100 Hari Kerja
Program 100 Hari Kerja Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, Terapkan Aturan Baru Penerimaan Pegawai
Inilah program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa dan Deinas Geley.
Editor: Delta LP
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa dan Deinas Geley.
Diketahui, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa dan Deinas Geley langsung menerapkan visi misi dan program-program kerjanya.
Meki Nawipa dan Deinas Geley telah dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 lalu.
Pada program 100 hari kerjanya, menerapkan sejumlah aturan baru, utamanya untuk perekrutan pegawai di lingkungan pemerintah provinsi.
Program ini berfokus pada pengelolaan pegawai non-ASN atau kontrak
Ini setelah Meki Nawipa resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1/146-2/SET yang mengatur pengelolaan pegawai non-ASN/kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Meki menegaskan bahwa setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan mengalokasikan 90 persen pegawai non-ASN/kontrak untuk orang asli Papua (OAP) dan 10 persen untuk non-OAP.
“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat asli Papua dalam sektor pemerintahan daerah,” kata Meki dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Kamis (27/3/2025).
Lebih lanjut, Meki menjelaskan bahwa bagi perangkat daerah yang telah memiliki surat keputusan (SK) gubernur mengenai tenaga pegawai non-ASN/kontrak, pembayaran upah hanya dapat dilakukan hingga Maret 2025.
Setelah itu, mereka harus melakukan revisi jumlah pegawai sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Rekam Jejak Meki Nawipa Gubernur Papua Tengah Periode 2025-2030, Eks Pilot Terjun ke Dunia Politik
“Bagi perangkat daerah yang belum mengeluarkan SK Gubernur terkait tenaga non-ASN/kontrak, mereka diwajibkan untuk menyusun SK yang mengacu pada aturan tersebut,” ujarnya.
Kebijakan ini diambil dalam rangka optimalisasi pengelolaan tenaga kerja non-ASN di Papua Tengah serta meningkatkan partisipasi masyarakat asli dalam pemerintahan.
“Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mengelola pegawai non-ASN/kontrak ke depan,” ungkap mantan Bupati Paniai itu.

Meki menambahkan bahwa keputusan Gubernur Papua Tengah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua (OAP) melalui kebijakan afirmatif di sektor ketenagakerjaan.
“Dengan menerapkan sistem kuota 90 % untuk OAP, diharapkan semakin banyak masyarakat asli Papua yang mendapatkan kesempatan bekerja di pemerintahan daerah,” ujarnya.
Sumber: Tribun Papua
Program 100 Hari Kerja Bupati Bungo Jambi Dedy Putra, Siap Tuntaskan 2 Masalah Genting Ini |
![]() |
---|
Program 100 Hari Kerja Wali Kota Sabang Zulkifli Adam, PNS Boleh Tugas Dimana Saja, Asal Kerja Beres |
![]() |
---|
Program 100 Hari Kerja Bupati Siak Riau Afni Z, Diharapkan Tak Cuma Fokus Infrastruktur, tapi SDM |
![]() |
---|
Program 100 Hari Kerja Bupati Magetan Nanik Endang, Minta Seluruh ASN Optimal Melayani Masyarakat |
![]() |
---|
Program 100 Hari Kerja Bupati Bangka Barat Markus, Tak Ada Target tapi Tetap Punya Skala Prioritas |
![]() |
---|