Bansos dan BLT
Perhatikan Syarat Penerima Dana PIP Sekolah Bagi Siswa Kurang Mampu, Lengkapi Dokumen-dokumen Ini
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebuah inisiatif dari pemerintah yang bertujuan memberikan bantuan berupa uang tunai bagi para siswa kekurangan.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebuah inisiatif dari pemerintah yang bertujuan memberikan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi para siswa yang membutuhkan.
PIP ditujukan untuk anak-anak usia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, guna membantu meringankan biaya pendidikan mereka yang kian meningkat.
Bagi siswa yang berhak menerima bantuan PIP, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi agar bisa mendapatkan dana tersebut.
Tidak hanya syarat administratif, tetapi juga dokumen-dokumen penting yang harus disiapkan untuk memastikan proses pengajuan dapat berjalan lancar.
Siswa atau peserta didik yang memenuhi syarat untuk PIP akan mendapatkan bantuan dana Rp. 450.000 sampai dengan Rp1.000.000, tergantung jenjang pendidikannya.
Lantas, apa saja kriteria siswa yang berhak mendapatkan dana PIP?
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan PIP SD, SMP, SMA & SMK Lewat pip.kemdikbud.go.id, Ini Rincian Bantuannya
Syarat jadi penerima PIP
Dikutip dari laman resmi Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen, berikut adalah syarat untuk terdaftar menjadi penerima PIP:
1. Siswa atau peserta didik merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Siswa berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera;
- Siswa berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
- Siswa yang terkena dampak bencana alam;
- Siswa tidak bersekolah yang diharapkan kembali bersekolah;
- Siswa berebutuhan khusus, korban musibah, atau dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja;
- Siswa di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah;
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
3. Dokumen berupa: Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima bantuan siswa miskin (BSM) dari sekolah.
Siswa yang memenuhi syarat tersebut bisa langsung mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
Sekolah akan mencatat data dan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah selesai, siswa bisa mengecek penerima PIP dan mendapat informasi lainnya melalui halaman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Baca juga: Daftar Bansos 2025 Cair Sebelum Ramadhan 1446 Hijriah, PKH, BPNT hingga PIP
Baca juga: Cara Cek Penerima PIP 2025, Akses Situs Resmi pip.kemdikbud.go.id Pastikan NIK dan NISN Benar
Besaran dana bantuan penerima PIP
Dilansir dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik dalam rangka:
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000,-
Demikian informasi mengenai syarat penerima PIP bagi siswa kurang mampu dan besaran dananya.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)