Breaking News:

Ridwan Kamil

Jika Terbukti Anak Ridwan Kamil, Putri Lisa Mariana Dapat Warisan? Hotman Paris: Bahayanya Tes DNA

Putri Lisa Mariana berhak dapat warisan jika terbukti merupakan anak Ridwan Kamil? Hotman Paris beri tanggapan.

Editor: ninda iswara
Instagram @lisamarianaaa | Kompas/ Antonius Aditya Mahendra
ANAK LISA MARIANA - Putri Lisa Mariana berhak dapat warisan jika terbukti merupakan anak Ridwan Kamil? Hotman Paris beri tanggapan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Isu perselingkuhan antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, semakin memanas dan menjadi perhatian publik. 

Kasus ini tak hanya menarik perhatian masyarakat, tetapi juga melibatkan tokoh terkenal, salah satunya pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Lisa Mariana mengklaim bahwa anak yang dilahirkannya pada Januari 2022 adalah darah daging Ridwan Kamil.

Untuk membuktikan kebenaran klaim tersebut, Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA.

Baca juga: Isu Ridwan Kamil Selingkuh, Atalia Bakal Lapor? Hotman Paris Ungkap Cara agar Lisa Mariana Nyerah

Tak hanya itu, Hotman Paris juga memberikan pandangannya terkait hak-hak yang akan diperoleh anak Lisa Mariana jika hasil tes DNA membuktikan bahwa anak tersebut adalah anak kandung Ridwan Kamil.

Hotman mengungkapkan, "Bahayanya tes DNA bagi si suami dan bagi istri sah adalah anak yang lahir di luar perkawinan kalau terbukti tes DNA bahwa sah cocok dengan ayah biologisnya maka berhak warisan," ujar Hotman, seperti yang dikutip dari YouTube Mantra News pada Senin (7/4/2025).

Jika hasil tes DNA membuktikan kebenaran tersebut, anak Lisa Mariana berhak atas warisan dari Ridwan Kamil, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan, anak yang lahir di luar pernikahan asal bisa dibuktikan DNA-nya berhak mendapat warisan," jelas Hotman lebih lanjut.

Tak Ada Aspek Pidana soal Tes DNA

Dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris memberikan pandangan hukum jika Ridwan Kamil ingin melalukan tes DNA. 

Dikatakan Hotman, tidak ada aspek pidana untuk tes DNA dari permasalahan suami Atalia Praratya itu.

"Secara pidana tidak bisa dilibatkan polisi untuk memaksa si cowok melakukan tes DNA karena hubungan mau sama mau," ujar Hotman.

"Tidak ada aspek pidananya," imbuh Hotman.

Hotman lantas menyarankan Lisa Mariana untuk mengajukan gugatan agar Ridwan Kamil melalukan tes DNA.

"Jadi satu-satunya (cara) adalah kalau mau sama mau untuk melalukan tes DNA."

"Atau si cewek mengajukan gugatan ke pengadilan perdata memerintahkan si cowok untuk tes DNA," paparnya.

Baca juga: Ketemu Ridwan Kamil Juni 2021, Lisa Mariana Lahiran 2022, Kehamilan Dianggap Janggal: Tak Masuk Akal

TUDUHAN LISA MARIANA - Potret Ridwan Kamil dan Lisa Mariana diambil dari Instagram pada Jumat (4/4/2025). Pengacara Ridwan Kamil pastikan pihak kliennya tidak pernah memberi penawaran Rp2,5 miliar kepada Lisa Mariana.
TUDUHAN LISA MARIANA - Potret Ridwan Kamil dan Lisa Mariana diambil dari Instagram pada Jumat (4/4/2025). Pengacara Ridwan Kamil pastikan pihak kliennya tidak pernah memberi penawaran Rp2,5 miliar kepada Lisa Mariana. (Instagram @ridwankamil @lisamarianaaa)

Meski begitu, kata Hotman, bukan hal yang mudah untuk pengadilan mengabulkan gugatan dari Lisa.

"Itu pun harus pintar bikin gugatan karena kalau putusan pengadilan hanya memerintahkan untuk melakukan tes DNA itu putusan perdata bisa tidak dilaksanakan," jelas Hotman.

"Jadi kalau mau di gugatan perdata si cewek itu memerintahkan untuk melakukan tes DNA dan sekaligus pengadilan memerintahkan untuk membayar denda misalnya 1 miliar apabila tidak dilaksanakan isi putusan," lanjutnya.

Dijelaskan Hotman, Lisa tidak bisa memaksakan Ridwan Kamil mengaku sebagai ayah biologis anaknya tanpa tes DNA.

Sehingga, pihak Lisa perlu mengajukan gugatan terhadap Ridwan Kamil dan meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah tes DNA kepada sang politisi.

"Jadi gugatan untuk meminta agar si cowok adalah bapak biologisnya itu nggak bisa karena belum ada tes DNA."

"Jadi satu-satunya adalah jenis gugatan kedua yaitu menggugat si cowok di pengadilan dan meminta pengadilan untuk mengeluarkan tes DNA."

"Itu pun harus ada embel-embelnya, 'kalau tidak mau tes DNA didenda 1 miliar'. Tergantung isi surat gugatan," urainya.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ridwan KamilLisa Mariana
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved