Breaking News:

Skandal Dokter Bandung

Rudapaksa Korban, Dokter Residen RSHS Bandung Tak Bisa Praktik Selamanya, STR Dicabut, Di-DO Unpad

Dokter residen RSHS Bandung dapat sanksi dari Kemenkes imbas rudapaksa anak pasien, dikeluarkan dari Unpad, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Editor: ninda iswara
Tribunnews.com
RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Dokter residen RSHS Bandung dapat sanksi dari Kemenkes imbas rudapaksa anak pasien, dikeluarkan dari Unpad, terancam hukuman 12 tahun penjara. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia segera mengambil langkah tegas terkait kasus yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di Universitas Padjadjaran, yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung

Kemenkes memberikan perhatian serius terhadap dugaan tindak kriminal yang dilakukan oleh Priguna, yaitu membius dan merudapaksa keluarga pasien di rumah sakit tersebut.

Sebagai bentuk respons, Kemenkes telah menginstruksikan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) yang dimiliki oleh Priguna sebagai peserta didik di Program Studi Anestesiologi PPDS Unpad. 

Dengan pencabutan STR, maka otomatis Surat Izin Praktik (SIP) dokter berusia 31 tahun itu juga akan menjadi tidak sah. 

Baca juga: Dokter Residen yang Rudapaksa Korban di RSHS Bandung Sudah Nikah & Punya Anak, Kelainan Seksual

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan mengecam segala bentuk kekerasan seksual dalam layanan kesehatan, apalagi jika dilakukan oleh tenaga medis yang sedang menjalani pendidikan," ujar Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, dalam keterangan resminya pada Rabu (9/4/2025).

"Ini adalah bentuk ketegasan kami. Pencabutan STR adalah langkah awal untuk memastikan pelaku tidak lagi dapat melakukan praktik medis di mana pun," tegas Aji.

Menurut Pasal 260 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan kesehatan berlaku seumur hidup.

STR ini menjadi syarat wajib bagi dokter untuk mengurus Surat Izin Praktik (SIP).

Oleh karena itu, jika STR dicabut, SIP pun otomatis tidak berlaku, dan pemegangnya tidak dapat melakukan praktik kedokteran.

Tanggapan dari RSHS Bandung

Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung juga telah memberikan penjelasan terkait insiden ini.

Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

Ia menambahkan bahwa pelaku bukanlah pegawai tetap RSHS, melainkan seorang peserta pendidikan yang dikirim oleh universitas.

"Pelaku ini adalah peserta didik yang ditugaskan untuk belajar di sini. Dia merupakan residen semester 2, dan kejadian ini terjadi sebelum bulan puasa," ujar Rachim, seperti yang dikutip dari TribunJabar.co.id pada Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Hasil Visum Korban Rudapaksa Dokter Residen RSHS Bandung, Ditemukan Alat Kontrasepsi, Kini Trauma

DOKTER CQBUL - Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melakukan pemerkosaan terhadap anak pasien. Modus bius korban untuk transfusi darah malah perkosa korban saat tak sadarkan diri.
DOKTER CQBUL - Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melakukan pemerkosaan terhadap anak pasien. Modus bius korban untuk transfusi darah malah perkosa korban saat tak sadarkan diri. (Tribun Jabar)

Kemenkes Beri Sanksi 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan telah memberikan sanksi tegas terhadap PA. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menuturkan, pihaknya menegaskan bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.

Untuk itu, Kemenkes melarang PA untuk melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup. 

“Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025)

Unpad Keluarkan Pelaku

Sementara itu, Unpad langsung melakukan tindakan tegas seusai mahasiswanya diduga merudapaksa keluarga pasien di RSHS

Unpad telah mengeluarkan terduga pelaku dari PPDS. 

“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” tulis keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (9/4/2025).

Jerat Hukum Pidana

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menuturkan kronologi rudapaksa berawal ketika Priguna tiba-tiba mendatangi FA yang tengah menjaga ayahnya pada pukul 01.00 WIB.

Ketika itu, Priguna yang sudah ditetapkan menjadi tersangka mengajak FA ke lantai 7 RSHS yang merupakan gedung baru dengan dalih pencocokan golongan darah ayahnya dengan korban.

Tak menaruh curiga, korban pun menuruti permintaan tersangka tersebut.

"Pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Sesampaianya di lokasi, FA langsung diminta oleh Priguna untuk melepaskan pakaian dan celanannya lalu memakai baju operasi.

Setelah itu, Priguna pun menusukkan jarum suntik sebanyak 15 kali ke tangan kiri dan kanan FA dengan dalih pengambilan darah.

Namun, ternyata tersangka justru memasukkan cairan obat bius Midazolam ke tubuh FA.

"Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," kata Hendra.

Tiga jam berlalu, FA akhirnya sadar dan langsung memakai pakaiannya seperti semula.

Saat akan kembali ke IGD untuk menjaga ayahnya yang dirawat, FA kaget karena jarum jam sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB.

Sesaat kemudian, korban merasa ingin buang air kecil. Namun, ketika kencing, FA merasa sakit di bagian alat vitalnya.

Merasakan hal tersebut, FA pun melakukan visum di RSHS dan hasilnya, ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya.

Pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat dan Priguna pun berhasil ditangkap lima hari kemudian di salah satu apartemen di Kota Bandung.

Kini, Priguna pun terancam dihukum 12 tahun penjara akibat tindakan biadabnya.

”PAP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam 12 tahun penjara,” ujar Hendra.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Priguna Anugerah PratamaRSHSBandung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved