Skandal Dokter Bandung
Polisi Periksa 2 Korban Lain yang Dirudapaksa Dokter PPDS di RSHS, Ternyata Pasien, Modusnya Sama
Dua korban lain yang dirudapaksa dokter PPDS di RSHS akhirnya diperiksa polisi, ternyata pasien, begini kronologi kejadiannya.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus pelecehan seksual yang mengguncang dunia medis kini tengah menjadi perhatian serius masyarakat.
Seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung diduga telah melakukan pencabulan terhadap pasien, bahkan juga terhadap keluarga pasien.
Yang lebih mencengangkan, pelaku ternyata merupakan mahasiswa titipan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang tengah menjalani pendidikan spesialis di bidang anestesi.
Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Priguna Anugerah Pratama, berusia 31 tahun.
Baca juga: Korban Rudapaksa Dokter PPDS Sudah Maafkan, Hukum Tetap Jalan, Kakak: Tak Bisa Kembalikan Kondisi
Identitas ini dikonfirmasi langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Kombes Pol Surawan, Dirkrimum Polda Jabar, dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (11/4/2025), mengungkapkan bahwa selain korban yang sudah lebih dulu melapor, saat ini muncul dua korban tambahan yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kedua korban baru ini merupakan pasien aktif di RSHS.
"Jadi, kejadian untuk dua korban tambahan ini, awalnya si pelaku berjaga bersama dokter lain. Kemudian, pelaku menghubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan MCHC lantai 7. Sedangkan korban satu lagi, dalihnya untuk uji alergi obat bius. Ketika pelayanan pasien itu sama-sama dengan dokter lain, tapi saat melakukan aksinya dia menghubungi sendiri pasiennya dan beraksi sendiri," jelas Surawan.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku tergolong licik dan manipulatif.
Ia memanfaatkan posisi serta otoritasnya sebagai tenaga medis untuk membujuk pasien agar mengikuti prosedur yang seolah-olah resmi dan bagian dari rangkaian perawatan.
Kedua kejadian tambahan tersebut terjadi dalam waktu yang berdekatan, yakni pada 10 dan 16 Maret 2025.
Korban diketahui berusia 21 tahun dan 31 tahun.
Dalam penyelidikan awal, tidak ditemukan keterlibatan dokter lain, karena aksi bejat tersebut dilakukan secara diam-diam, di luar prosedur dan tanpa sepengetahuan rekan medis lainnya.
Polisi kini tengah mendalami potensi pasal berlapis, termasuk kemungkinan adanya unsur perbuatan berulang.
Baca juga: Foto Nikah Tersebar, Dokter PPDS Tersangka Rudapaksa RSHS Minta Istri Tak Dibully: Mereka Tak Salah

Hal ini membuka kemungkinan penerapan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur soal tindak pidana yang dilakukan secara berulang dan memungkinkan adanya pemberatan hukuman.
Sumber: Tribun Jabar
Atalia Muncul di Tengah Isu Selingkuh Ridwan Kamil, Kecam Kasus Rudapaksa Dokter PPDS: Alarm Keras |
![]() |
---|
Polisi Periksa 2 Korban Lain yang Dirudapaksa Dokter PPDS di RSHS, Ternyata Pasien, Modusnya Sama |
![]() |
---|
Korban Rudapaksa Dokter PPDS Sudah Maafkan, Hukum Tetap Jalan, Kakak: Tak Bisa Kembalikan Kondisi |
![]() |
---|
Foto Nikah Tersebar, Dokter PPDS Tersangka Rudapaksa RSHS Minta Istri Tak Dibully: Mereka Tak Salah |
![]() |
---|
Disebut Sudah Damai, Korban Cabut Laporan Dokter PPDS yang Merudapaksanya di RSHS, Hukum Tetap Jalan |
![]() |
---|