Berita Viral
Syarat Dapat Rumah Subsidi untuk Guru, Wartawan & Ojol, Siapkan Dokumen Ini & Cara Mengajukannya
Berikut ini syarat untuk mendapat rumah subsidi bagi guru, wartawan dan ojek online, siapkan beberapa dokumen Ini dan baca cara mengajukannya
Editor: Talitha Desena
Berikut ini syarat untuk mendapat rumah subsidi bagi guru, wartawan dan ojek online, siapkan beberapa dokumen Ini dan baca cara mengajukannya
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah syarat untuk mendapat rumah subsidi bagi guru, wartawan dan ojek online.
Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat lewat program rumah subsidi.
Melalui kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan sejumlah kementerian lainnya, ditetapkan persyaratan khusus bagi 13 jenis profesi agar dapat mengakses fasilitas ini.
Kebijakan ini menyasar kelompok profesi yang dianggap memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa. Diharapkan, inisiatif ini mampu membuka jalan bagi mereka untuk memiliki tempat tinggal yang layak dan terjangkau.
Dengan begitu, program ini tidak hanya mendorong kepemilikan rumah, tetapi juga memperkuat fondasi kesejahteraan sosial.
Baca juga: CARA PINJAM UANG di BPJamsostek, Praktis, Bisa Ajukan Rp 500 Juta untuk KPR: Dapatkan Rumah Impianmu
Menteri PKP Maruarar Sirait menuturkan, program rumah subsidi ini dirancang untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk profesi yang memiliki peran besar dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami telah menetapkan kuota khusus, yaitu 1.000 unit untuk wartawan, 20.000 unit untuk guru, dan kini ojek daring juga masuk dalam prioritas kami,” ujar Ara.
Berdasarkan data BP Tapera, terdapat total 165.260 unit rumah subsidi FLPP yang telah dialokasikan kepada 13 profesi atau segmen pekerja.
Baca juga: Cara Cek Bantuan KPR BNI Cair Desember 2021 & Ketahui Kriteria Calon Penerima Manfaat
Berikut syarat umum yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rumah subsidi:
Dikutip dari laman BP Tapera, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima FLPP, meliputi:
- Berkewarganegaraan Indonesia
- Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya
- Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri
- Tidak memiliki rumah Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No 242/KPTS/M/2020. Batas penghasilan maksimal ini akan diperluas menjadi Rp 12 juta (lajang) dan Rp 13 juta (berkeluarga) dalam Kepmen baru.
Baca juga: Cara Cek Bantuan KPR BNI Cair Desember 2021 & Ketahui Kriteria Calon Penerima Manfaat
Syarat Khusus untuk Wartawan
- Wartawan harus terdaftar pada perusahaan penerbitan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
- Proses pendaftaran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan verifikasi data bersama Dewan Pers dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Ini bentuk penghargaan kepada wartawan sebagai pilar demokrasi,” tambah Menteri Komdigi, Meutya Hafid.
Syarat khusus untuk Guru
- Sementara itu, guru yang ingin mengakses program ini harus berstatus sebagai tenaga pendidik aktif, baik PNS maupun honorer.
- Guru juga wajib menyerahkan surat keterangan dari dinas pendidikan setempat sebagai bukti bahwa mereka masih mengajar.
“Guru adalah tulang punggung pendidikan bangsa, mereka layak mendapatkan tempat tinggal yang nyaman,” kata Maruarar.
Baca juga: Baru Bisa Lunasi KPR di Usia 45 Tahun, Bebi Romeo & Meisya Siregar Bagikan Kisahnya: Berjuang Yuk!
Sumber: Kompas.com
| Berawal dari Melambaikan Tangan ke Warga, Moge di Sulsel Tabrak Bocah 10 Tahun hingga Tewas |
|
|---|
| Imbas Kasus Kiai Cabul Pati Mencuat, Rumah Pengasuh Ponpes Digeruduk Massa: Pencabulan Bukan Khilaf |
|
|---|
| Sosok AS Oknum Kiai Cabul Pati, Banyak Santriwati Yatim Dilecehkan oleh Pengasuh Pondok Pesantren |
|
|---|
| Harga BBM Terbaru Mei 2026 Tembus Rp 30 Ribu per Liter, SPBU Swasta Mau Tak Mau Harus Menaikkan |
|
|---|
| Aksi Nekat Pria Bergelantungan di Atas Mobil di Jakbar Buat Geger, Ternyata Dipicu Masalah Keluarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Berikut-ini-syarat-untuk-mendapat-rumah-subsidi-bagi-guru-wartawan-dan-ojek-online.jpg)