Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Ali Muhtarom, Hakim jadi Tersangka Suap Ekspor CPO, Kekayaan Rp 1 M, Disita Rp 5,9 M

Berikut sosok dan profil Ali Muhtarom, hakim yang jadi tersangka suap ekspor CPO, KPK sita Rp 5,9 miliar.

Editor: ninda iswara
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
KASUS KORUPSI - Kejaksaan Agung menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025). Berikut sosok dan profil Ali Muhtarom, hakim yang jadi tersangka suap ekspor CPO, KPK sita Rp 5,9 miliar. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hakim Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap dalam Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO

Nama Hakim Ali Muhtarom kini terseret dalam pusaran skandal dugaan suap terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap demi memutus lepas terdakwa dalam perkara besar tersebut.

Ali Muhtarom diketahui sebagai salah satu dari tiga hakim yang memutus lepas kasus ekspor CPO.

Baca juga: Sosok & Profil Djuyamto, Hakim Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Lulusan UNS, Harta Kekayaan Rp 2,9 M

Bersama dua rekannya, Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Djuyamto (DJU), ia diduga menerima suap dari Ariyanto Bahri, kuasa hukum dari pihak korporasi yang menjadi tersangka.

Kejaksaan Agung pun telah menyita uang senilai 360.000 dollar AS, atau sekitar Rp 5,9 miliar, dari kediaman Ali Muhtarom.

"Uang tersebut disita dari rumah AM," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Lebih lanjut, Kejaksaan menduga bahwa suap diterima dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang totalnya mencapai Rp 22,5 miliar.

Dana tersebut diberikan untuk mengatur agar tiga perusahaan besar yang terlibat dalam perkara ini mendapat putusan lepas atau onslag.

Transaksi suap itu disebut terjadi dalam dua tahap. Pertama, sebesar Rp 4,5 miliar dengan tujuan agar perkara ekspor CPO "beres", dan kedua, sebesar Rp 18 miliar untuk memastikan vonis lepas keluar.

"Untuk ASB menerima uang dolar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar. Kemudian DJU menerima uang dolar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dolar ASB jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 Miliar," lanjut Qohar.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 12C juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Diduga Terima Rp60 M

SUAP KETUA PN - Konferensi pers Kejaksaan Agung RI kasus dugaan suap perkara ekspor CPO, pada Sabtu (12/4/2025) malam,di Gedung Kejaksaan Agung. Ini sosok Wahyu Gunawan yang merupakan orang kepercayaan Ketua PN Jaksel yang juga menjadi tersangka.
SUAP KETUA PN - Konferensi pers Kejaksaan Agung RI kasus dugaan suap perkara ekspor CPO, pada Sabtu (12/4/2025) malam,di Gedung Kejaksaan Agung. Ini sosok Wahyu Gunawan yang merupakan orang kepercayaan Ketua PN Jaksel yang juga menjadi tersangka. (Tribunnews/ Alfarizy)

Profil Singkat Ali Muhtarom

Ali Muhtarom lahir di Jepara pada 25 Agustus 1972.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di pengadilan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Tags:
Ali MuhtaromMuhammad Arif NuryantaDjuyamto
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved