Sosok
Sosok & Profil Muhammad Syafei, Tersangka Kasus Suap CPO, dari Wilmar Group, Siapkan Uang Rp 60 M
Berikut sosok dan profil Muhammad Syafei, tersangka ke-8 kasus suap ekspor CPO, legal dari Wilmar Group, ini perannya.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Rabu, 16 April 2025, total sudah delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis lepas atau ontslag atas perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Tersangka terbaru dalam kasus ini adalah Muhammad Syafei (MSY), seorang pejabat penting di Wilmar Group.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan tujuh nama sebagai tersangka.
Baca juga: Sosok & Profil Ary Bakri, Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Pengacara Doyan Flexing, Ini Perannya
Mereka berasal dari kalangan hakim hingga kuasa hukum korporasi yang terlibat dalam kasus ini, yaitu:
- Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan
- Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat
- Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat
- Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan
- Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
- Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi CPO
- Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO
Dengan bergabungnya Muhammad Syafei dalam daftar tersangka, total kini ada delapan orang yang diduga terlibat dalam skandal hukum bernilai miliaran rupiah ini.
Siapa Muhammad Syafei?
Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Muhammad Syafei menjabat sebagai Head and Social Security Legal di Wilmar Group.
Ia diduga memainkan peran penting dalam pengaturan vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
"Sehingga malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (15/4/2025).
Qohar menambahkan, penetapan tersangka terhadap MSY dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya dalam aliran suap yang nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Muhammad Syafei disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Tutan Salemba Cabang Kejagung RI," tegas Qohar.
Peran Muhammad Syafei
Apa peran Muhammad Syafei di kasus korupsi ekspor CPO yang turut menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta ini?
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Syafei berperan menyediakan uang kepada pengacara tiga korporasi CPO, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: Tribunnews.com
Rekam Jejak AKBP Harry Azhar Kapolres Sinjai Diduga Pukul Pendemo Pakai Tongkat, Lulusan Akpol 2003 |
![]() |
---|
Sosok Ferry Irwandi Viral Ungkap Dalang Demo, Siap Dipenjara Jika Salah, Dulu Anak Buah Sri Mulyani |
![]() |
---|
Sosok Provokator Penjarahan Rumah Uya Kuya, Pelaku Jadi Buronan Polisi, Motif Masih Didalami |
![]() |
---|
Sosok Mayjen TNI Ili Dasili Mantan Ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo Kini Jadi Komandan Pasmar 1 |
![]() |
---|
Sosok & Profil Gamayel, Polisi Ajak Keluarga Ikut Demo, Juara 3 SUCI 6, Soleh Solihun: Beda Sendiri |
![]() |
---|