Breaking News:

Baim Wong

Baim Wong-Paula Asuh Buah Hati Bersama, Fahmi Bachmid Ingatkan Anak Tak Bisa Dieksekusi Saat Tak Mau

Majelis hakim sarankan Baim Wong dan Paula Verhoeven asuh anak bergantian. Fahmi Bachmid kuasa hukum Baim Wong ingatkan Paula bahwa anak bukan objek.

Editor: Febriana
Instagram @paula_verhoeven
PERCERAIAN BAIM PAULA - Paula Verhoeven resmi cerai dari Baim Wong pada Rabu (16/4/2025). Keduanya dapat hak asuh anak bersama. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir setelah 6 tahun berlayar.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Baim Wong pada Rabu (16/4/2025).

Dalam putusan cerai, Paula Verhoeven dinyatakan terbukti berselingkuh hingga disebut nusyuz alias durhaka kepada suami.

Hal tersebut membuatnya tidak berhak menerima nafkah iddah dan madhiyah.

Di sisi lain, Paula dan Baim mendapat hak yang sama dalam mengasuh kedua anak mereka.

Majelis hakim juga memberikan saran soal pembagian waktu mengasuh anak.

Dijelaskan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Baim Wong, dalam laporan hasil putusan yang sudah diterimanya, majelis hakim menyarankan Baim dan Paula mengasuh anak secara bergantian.

Dua minggu diasuh Baim, lalu dua minggu berikutnya diasuh Paula.

"Paling krusial lagi, putusan hak asuh anak diasuh bersama dengan memberikan batasan waktu," jelas Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

"Dua minggu pada Baim Wong, dua minggu pada termohon," lanjutnya.

Namun begitu, pihak Baim mengingatkan agar tidak ada paksaan jika ingin mendatangi sang anak.

"Tapi satu hal yang harus dipahami, anak itu bukan objek sehingga tidak bisa dieksekusi pada saat dia tidak mau," jelas Fahmi.

Lantas, Fahmi menyebut, pihak Paula harus lebih pandai dalam merayu untuk mengambil hati anak-anaknya.

Diketahui sebelumnya, Paula memang sempat kesulitan mendekati kedua putranya.

Baca juga: Cerai dari Baim Wong hingga Dinyatakan Terbukti Berselingkuh, Paula Verhoeven Unggah Ayat Al Quran

PERCERAIAN BAIM PAULA - Potret Baim Wong dan Paula Verhoeven diambil dari Instagram pada Senin (17/3/2025). Baim dan Paula dapat hak asuh anak bersama.
PERCERAIAN BAIM PAULA - Potret Baim Wong dan Paula Verhoeven diambil dari Instagram pada Senin (17/3/2025). Baim dan Paula dapat hak asuh anak bersama. (Instagram @baimwong @paula_verhoeven)

Anak-anaknya nampak menangis histeris saat Paula datang menjemput.

"Jadi nanti bagaimana saatnya seseorang itu mampu untuk merayu, bagaimana membuat anak itu mau kepadanya," lanjut Fahmi.

Kembali Fahmi mengingatkan, agar tidak ada unsur pemaksaan anak hingga membuat ketakutan sampai menangis.

Ditegaskan Fahmi, hal itu bisa dinyatakan sebagai tindakan yang melanggar hukum.

"Jadi tidak ada lagi anak dipaksa apalagi sampai nangis-nangis, itu adalah hal yang melanggar hukum," tutupnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengatakan Baim dan Paula sudah resmi bercerai.

Suryana menjelaskan, permohonan Baim untuk menggugat cerai Paula yang diajukan sejak 8 Oktober 2024 lalu, telah dikabulkan Majelis Hakim.

Ia menerangkan beberapa dalil yang disampaikan Baim Wong di pengadilan disebut telah terbukti.

Di antaranya adalah adanya pertengkaran dalam rumah tangga hingga isu orang ketiga.

"Dalam persidangan ternyata dalil-dalil yang disampaikan tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti."

"Maka dengan demikian gugatannya dan permohonan-permohonannya dikabulkan," jelas Suryana, dikutip dari YouTube Grid.ID pada Rabu (16/4/2025).

Baca juga: Setelah Cerai Bakal Temui Keluarga Paula Verhoeven, Baim Wong: Harus Ada Orang yang Menurunkan Ego

PERCERAIAN BAIM PAULA - Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai pada Rabu (16/4/2025). Keduanya berpisah setelah 6 tahun menikah.
PERCERAIAN BAIM PAULA - Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai pada Rabu (16/4/2025). Keduanya berpisah setelah 6 tahun menikah. (Kolase TribunNewsmaker)

Suryana menerangkan Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dengan sosok pria berinisial NS.

"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga di mana kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini perkara belum inkrah ya."

"Jadi ya inisial NS itu Majelis Hakim ini menyatakan ini terbukti. Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka pada suami," jelas Suryana.

(TribunNewsmaker.com)(Tribunnews.com/Ayu/Siti N)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Baim WongPaula VerhoevenFahmi Bachmid
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved