Breaking News:

Ridwan Kamil

Hari Ini Jadi Saksi Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Mariana, Ayu Aulia Cuma Persiapkan 1 Hal

Artis Ayu Aulia memenuhi panggilan polisi untuk menjadi saksi dalam laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Ia pun hanya mempersiapkan satu hal.

Editor: Febriana
Instagram @lisamarianaaa @ayuandiyantiaulia
AYU AULIA SAKSI - Potret Lisa Mariana dan Ayu Aulia diambil dari Instagram pada Rabu (2/4/2025). Ayu Aulia jadi saksi laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. 

Termasuk jadi korban bully hingga body shaming, Lisa Mariana mengaku hanya ingin dilihat sebagai seorang ibu.

"Semua manusia itu punya masa lalu, dan termasuk masa laluku tidak bisa dibilang baik.

"Aku cuma mau kalian melihat aku dari sisi aku adalah seorang ibu," ujar Lisa Mariana sambil berkaca dikutip dari Instagram Story @lisamarianaaa pada Sabtu (19/4/2025).

"Terlepas kalian dari statement ini akan bully aku, mem-body shamming aku, aku ga peduli," tegasnya.

Ia meyakini jika kebenaran akan terungkap.

"Tapi hal yang harus kalian tahu, kebenaran akan selalu terungkap.

"Sekali lagi, kebenaran akan selalu terungkap, terima kasih," ucap Lisa Mariana masih berkaca-kaca.

Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.

Pasal tersebut mencakup, di antaranya:

Baca juga: Ridwan Kamil Tampil Plontos saat Laporkan Lisa Mariana ke Polisi, Kuasa Hukum Kuak Tujuan Sebenarnya

LAPORAN RIDWAN KAMIL - Potret Lisa Mariana dan Ridwan Kamil diambil dari YouTube dan Instagram pada Sabtu (12/4/2025). Lisa Mariana dilaporkan ke polisi dengan pasal berlapis.
LAPORAN RIDWAN KAMIL - Potret Lisa Mariana dan Ridwan Kamil diambil dari YouTube dan Instagram pada Sabtu (12/4/2025). Lisa Mariana dilaporkan ke polisi dengan pasal berlapis. (YouTube Grid ID | Instagram @ridwankamil)

Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE: manipulasi data elektronik, ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.

Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): terkait pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.

Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik, maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan. Dan disini jelas standar hukumnya cukup tinggi ya,” ujar Heribertus.

Proses penyelidikan kini menjadi sorotan.

Publik menantikan hasil penyelidikan aparat kepolisian untuk memastikan siapa sebenarnya ayah dari anak Lisa Mariana.

Namun yang jelas, jika terbukti menyebarkan kebohongan tanpa dasar bukti otentik, Lisa Mariana bisa menghadapi hukuman yang sangat berat. (*)

(TribunNewsmaker.com)(Tribunnews.com/Nurkhasanah)(Tribunnews.com/ Siti N/ Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ridwan KamilLisa MarianaAyu Aulia
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved