Kunci Jawaban
Simak! Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 291 Kurikulum Merdeka: Ketentuan Pernikahan dalam Islam
Berikut ini merupakan kunci jawaban buku PAI kelas 11 halaman 291 Kurikulum Merdeka mengenai ketentuan pernikahan dalam islam
Editor: Tim TribunNewsmaker
Berikut ini merupakan kunci jawaban buku PAI kelas 11 halaman 291 Kurikulum Merdeka mengenai ketentuan pernikahan dalam islam
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Di bawah ini adalah kunci jawaban untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 11, khususnya untuk soal pada halaman 291 dalam Kurikulum Merdeka.
Soal tersebut mengulas materi pada Bab 9 yang membahas tentang Ketentuan Pernikahan dalam Islam.
Perlu dicatat bahwa Tribunnews.com tidak bertanggung jawab atas kemungkinan perbedaan jawaban yang terdapat dalam kunci jawaban PAI kelas 11 halaman 291 berdasarkan Kurikulum Merdeka.
Berikut ini kunci jawaban PAI kelas 11 halaman 291 Kurikulum Merdeka, bagian soal uraian:
1. Sebelum menikah seharusnya calon suami mengetahui akan identitas calon istri. Hal ini agar tidak terjadi kesalahan menikah dengan wanita yang haram di nikah dalam Islam. Maka pengetahuan akan wanita yang dilarang dinikah menjadi sangat penting. Sebutkan masing-masing dua wanita yang haram dinikah dari sebab ikatan pernikahan (mushaharah) dan sepersusuan (radha’ah)!
Jawaban:
- Wanita yang haram dinikah karena ikatan pernikahan (mushaharah):
a. Mertua (Ibu dari istri)
b. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah pernah berkumpul dengan ibunya
c. Istri dari ayah (Ibu tiri), kakek, dan seterusnya ke atas) baik sudah dicerai atau belum.
d. Istri anak laki-laki (menantu)
- Wanita yang haram dinikah karena sepersusuan (radha’ah):
a. Ibu yang menyusui
b. Saudara perempuan sepersusuan
2. Menikah merupakan anjuran agama, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Akan tetapi ada beberapa pernikahan yang dilarang oleh agama Islam. Jelaskan secara singkat tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam!
Jawaban:
- Pernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama.
- Pernikahan Muhallil, yaitu seseorang menikahi wanita yang telah dicerai 3 kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut.
- Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang masih dalam masa iddah, baik karena bercerai atau suami meninggal dunia.
| Kunci Jawaban Bahasa Jawa Kelas 3 Semester 1 Kurikulum Merdeka Latihan Soal SAS UAS |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka Latihan Soal SAS UAS ASAS |
|
|---|
| Kunci Jawaban Informatika Kelas 8 Semester 1 Kurikulum Merdeka Latihan PTS/STS/UTS |
|
|---|
| Kunci Jawaban PJOK Kelas 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka Latihan PTS/UTS/STS |
|
|---|
| Kunci Jawaban PKN Kelas 3 Semester 1 Kurikulum Merdeka Latihan Soal PTS/STS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/2104-9-kunci-jawaban-pai-kelas-11.jpg)