Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Nahwa Umar, Mantan Sekda Ditahan Kasus Dugaan Korupsi, Cengengesan dan Pose 2 Jari

Berikut sosok dan profil Nahwa Umar, mantan Sekda Kota Kendari ditahan kasus dugaan korupsi, masih bisa cengengesan dan pose 2 jari.

Editor: ninda iswara
Istimewa via TribunMedan
PROFIL NAJWA UMAR - Sosok Hj Nahwa Umar menjadi sorotan setelah berpose salam dua jari dan tersenyum saat tangannya diborgol dan menggunakan rompi tahan Kejaksaan Kendari. Potret dan video Hj Nahwa Umar yang mengenakan rompi tahanan, berjalan sambil menebar senyum, serta memperlihatkan pose dua jari itu pun viral di media sosial Kamis (17/4/2025). 

Nahwa Umar dijerat kasus dugaan korupsi terkait kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Belanja Langsung (LS) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari pada tahun 2020.

Tak sendiri, Nahwa ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ASN lainnya, yaitu Ariyuli Ningsih Lindoeno, mantan bendahara pengeluaran, serta Muchlis yang berperan sebagai pembantu bendahara.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Enjang Slamet, ketiganya diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran secara fiktif.

Baca juga: Sosok & Profil RA Kartini, Sejarah Hari Kartini 21 April, Pahlawan Emansipasi Wanita, Wafat Usia 25

PROFIL NAJWA UMAR - Sosok Hj Nahwa Umar menjadi sorotan setelah berpose salam dua jari dan tersenyum saat tangannya diborgol dan menggunakan rompi tahan Kejaksaan Kendari. Potret dan video Hj Nahwa Umar yang mengenakan rompi tahanan, berjalan sambil menebar senyum, serta memperlihatkan pose dua jari itu pun viral di media sosial Kamis (17/4/2025).
PROFIL NAHWA UMAR - Sosok Hj Nahwa Umar menjadi sorotan setelah berpose salam dua jari dan tersenyum saat tangannya diborgol dan menggunakan rompi tahan Kejaksaan Kendari. Potret dan video Hj Nahwa Umar yang mengenakan rompi tahanan, berjalan sambil menebar senyum, serta memperlihatkan pose dua jari itu pun viral di media sosial Kamis (17/4/2025). (Istimewa via TribunMedan)

“Dalam pelaksanaannya pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut banyak yang tidak sesuai kenyataan. Bahkan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sama sekali, tapi dilaporkan seolah-olah telah dilakukan,” ungkap Enjang Slamet dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/4/2025).

Ada lima jenis kegiatan yang diduga dikorupsi dalam kasus ini, antara lain pengadaan jasa komunikasi dan listrik, penggandaan dan cetakan, konsumsi makanan dan minuman, pemeliharaan kendaraan dinas, serta perizinan kendaraan operasional.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp444.528.314.

Dengan bukti yang cukup kuat, ketiga tersangka langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Harta Kekayaan Nahwa Umar

Berdasarkan laporan LHKPN tahun 2021, total harta kekayaan Nahwa Umar mencapai Rp2.376.378.370, tanpa utang.

Aset yang dimilikinya terbagi dalam beberapa kategori.

Ia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp1.335.000.000 yang tersebar di Konawe dan Kendari.

Di antaranya, sebidang tanah di Konawe seluas 872 meter persegi yang diperoleh dari warisan senilai Rp27 juta.

Di Kendari, ia memiliki beberapa properti, termasuk:

  • Tanah dan bangunan seluas 216 m⊃2;/120 m⊃2; hasil sendiri senilai Rp436 juta.
  • Tanah dan bangunan 75 m⊃2; hibah tanpa akta senilai Rp117 juta.
  • Properti 1.152 m⊃2;/1.148 m⊃2; senilai Rp325 juta.
  • Aset 556 m⊃2;/375 m⊃2; senilai Rp430 juta.

Nahwa juga tercatat memiliki satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2018 hasil hibah tanpa akta senilai Rp130 juta, serta harta bergerak lainnya sebesar Rp280.216.800.

Untuk uang tunai dan setara kas, ia melaporkan kepemilikan sebesar Rp631.161.570.

(TribunNewsmaker/BangkaPos)

Sumber: Bangka Pos
Tags:
Nahwa UmarKendari
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved